[Valid Atom 1.0] Viral Media Sosial X Keluhan Netizen Pemblokiran Rekening
iklan 325x300
BeritaHeadlineNewsPemerintahan

Viral Media Sosial X Keluhan Netizen Pemblokiran Rekening

177
×

Viral Media Sosial X Keluhan Netizen Pemblokiran Rekening

Sebarkan artikel ini
Viral Media Sosial X Keluhan Netizen Pemblokiran Rekening
Foto Antara

Viral Media Sosial X Diramaikan Netizen soal Pemblokiran Rekening, PPATK: 28 Ribu Rekening Terlibat Judi Online dan Kejahatan Lainnya

“Viral Media Sosial X Diramaikan Netizen soal Pemblokiran Rekening”

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET | Jakarta – Jagat media sosial X (dulu Twitter) diramaikan oleh unggahan para netizen yang mengaku mengalami pemblokiran atau penghentian sementara layanan rekening perbankan mereka. Para nasabah yang terdampak disarankan untuk segera menghubungi bank terkait atau langsung menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam keterangan resmi yang diterima  pada Minggu (18/5), PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, mereka telah memblokir lebih dari 28.000 rekening yang diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk deposit perjudian online. Selain itu, banyak juga ditemukan rekening atas nama orang lain yang digunakan untuk menampung dana dari kejahatan seperti penipuan, perdagangan narkotika, hingga tindak pidana lainnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa salah satu modus yang banyak ditemukan adalah penggunaan rekening dormant—yakni rekening yang sudah lama tidak aktif dan tidak memiliki transaksi dalam kurun waktu tertentu—yang kemudian dikendalikan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal.

“Penggunaan rekening dormant oleh orang lain sangat rawan disalahgunakan dalam aktivitas tindak pidana. Oleh karena itu, PPATK mengambil langkah penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening tersebut,” ujar Ivan.

Langkah ini, lanjut Ivan, merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

PPATK memastikan bahwa nasabah yang terkena dampak tetap memiliki hak atas dana di dalam rekening mereka. Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku, atau menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.

“Penghentian ini juga sebagai bentuk pemberitahuan kepada nasabah bahwa rekening milik mereka berstatus dormant, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya oleh ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi),” tutup Ivan.

Langkah ini menuai berbagai tanggapan di media sosial. Sebagian netizen merasa dirugikan karena tidak mengetahui penyebab pemblokiran rekening, namun sebagian lainnya mendukung langkah tegas PPATK dalam membasmi kejahatan keuangan. (*)

Penulis: Aninggel

Editor: Redaksi


Menkopolhukam dan Menkeu Komitmen Berantas Pencucian Uang

Translate »