scrol kebawah untuk membaca

Kode Etik

Kode Etik ex-pose.net: Standar Jurnalisme Kami

Komitmen Kami Menjaga Etika dan Profesionalisme

Kode Etik ex-pose.net disusun untuk menjamin seluruh proses jurnalistik mematuhi standar etika, keakuratan, dan kepentingan publik.

Prinsip Dasar Kode Etik ex-pose.net

Kami berpegang pada prinsip:

  • Kebenaran, keadilan, dan keakuratan informasi
  • Kemandirian redaksi dan netralitas pemberitaan
  • Transparansi sumber dan kejelasan narasumber

Pedoman Pemberitaan

Dalam melaksanakan tugas, redaksi ex-pose.net mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mencakup:

  • Tidak menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian
  • Menjaga privasi narasumber, terutama anak dan korban kekerasan
  • Memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan

Konten Press Release dan Advertorial

ex-pose.net mempublikasikan press release dan advertorial dengan label/keterangan jelas agar pembaca dapat membedakan konten editorial dan komersial.

Perubahan Kode Etik

Redaksi ex-pose.net dapat memperbarui Kode Etik ini menyesuaikan regulasi dan perkembangan teknologi informasi.

Kontak Redaksi

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai Kode Etik ex-pose.net, pembaca dapat menghubungi kami melalui halaman kontak resmi, Kontak kami dan Kontak Dewan Redaksi

Tambahan Tentang Kode Etik

 

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Translate »