scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita NasionalHeadline NewsPemerintahan

Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025

Avatar photo
×

Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025

Sebarkan artikel ini
Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 7 Juni 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan para pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan para pensiunan

Gaji Ke – 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025

 

“Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025: Tetap Kena Pajak Tanpa Potongan Iuran”

EXPOSE NET | Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan para pensiunan pada tahun 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.

 

Jadwal dan Kriteria Penerima
Pencairan gaji ke-13 tahun ini direncanakan paling cepat pada Juni 2025. Jadwal ini diharapkan dapat membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru anak-anak mereka.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan, termasuk mantan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Namun, ada beberapa kategori yang dikecualikan, antara lain:

1. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
2. Pegawai yang ditempatkan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penempatan.

Artikel Berita Lainya  Okupansi Penumpang BIJB Kertajati Capai 71 Persen

Disahkan DPR, Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Tahun 2022

Potongan dan Perlakuan Pajak
Menurut PMK Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Yang membedakan, PPh atas gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerima tidak perlu khawatir dengan pemotongan gaji secara langsung.

“Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 13 ayat (2) PP 14/2024.

Berapa Gaji Diterima Para  Ketua RT dan RW di Indonesia? Inilah Daftar nya

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima meliputi:

Untuk PNS, TNI, dan Polri:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan/umum
e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.

Artikel Berita Lainya  Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Berlaku Mulai 5 Juni 2025 dengan Syarat Baru

Untuk Pensiunan:
a. Pensiun pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi aparatur negara dan pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru. Penerima diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan rekening aktif agar proses pencairan berjalan lancar.(*)

Redaksi

Peraturan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa April 2022

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-16939
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025

Oleh: Aninggell | 21:18 WIB, 4 Mei 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan para pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan para pensiunan