scrol kebawah untuk membaca
Berita NasionalHeadlinePemerintahan

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Pajak Baru Tahun 2026

×

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Pajak Baru Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan memperkenalkan pajak baru di 2026. Fokus diarahkan pada reformasi fiskal dan peningkatan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan memperkenalkan pajak baru di 2026. Fokus diarahkan pada reformasi fiskal dan peningkatan penerimaan negara.
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memperkenalkan jenis pajak baru pada tahun 2026.

Kebijakan ini ditegaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025), usai rapat kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Latar Belakang Kebijakan

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah lebih memilih memperkuat sistem perpajakan yang sudah ada dibanding menambah beban baru.

Fokus utama diarahkan pada peningkatan kepatuhan pajak, digitalisasi layanan, dan optimalisasi penerimaan negara.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5% pada tahun 2026 dapat tercapai tanpa harus menambah instrumen pajak baru.

Pernyataan Menteri Keuangan

“Pemerintah tidak akan mengenalkan pajak baru pada 2026. Yang lebih penting adalah memperbaiki tata kelola fiskal, memperkuat administrasi, dan memastikan penerimaan yang sudah ada dapat dioptimalkan,” ujar Sri Mulyani.

Pernyataan ini mendapat sorotan luas, terutama dari kalangan dunia usaha yang sebelumnya khawatir akan adanya beban tambahan di tahun mendatang.

Alasan Tidak Ada Pajak Baru

Setidaknya ada tiga alasan utama pemerintah menunda pengenalan pajak baru:

  • Pemulihan Ekonomi – Indonesia masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi dan tekanan ekonomi global, sehingga penambahan pajak baru dikhawatirkan menghambat pertumbuhan.
  • Kepatuhan Pajak – Pemerintah menilai potensi terbesar ada pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan pada penambahan jenis pajak baru.
  • Stabilitas Iklim Investasi – Dengan tidak ada pajak baru, investor dalam dan luar negeri diharapkan lebih percaya diri menanamkan modalnya di Indonesia.

Dampak bagi Dunia Usaha

Keputusan ini langsung disambut positif oleh pelaku usaha. Wakil Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menilai kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi dunia usaha untuk berinovasi.

“Kepastian kebijakan fiskal sangat penting, terutama di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu. Tanpa pajak baru, dunia usaha bisa lebih fokus pada ekspansi dan investasi,” ujarnya.

Respon Investor dan Pengamat

Sejumlah pengamat ekonomi juga mengapresiasi langkah pemerintah. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa tidak adanya pajak baru akan meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

“Namun, tantangan sebenarnya ada pada efektivitas reformasi fiskal yang dijanjikan. Digitalisasi pajak harus benar-benar dijalankan agar potensi penerimaan bisa maksimal,” katanya.

Prediksi APBN 2026

Pemerintah telah mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 3.700 triliun atau setara dengan US$234 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar 70% ditargetkan berasal dari penerimaan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun sisanya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pembiayaan utang.

Fokus pada Digitalisasi Perpajakan

Sri Mulyani menekankan bahwa digitalisasi perpajakan akan menjadi kunci. Dengan sistem elektronik yang lebih transparan, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang penghindaran pajak dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara benar-benar tercatat,” tegasnya.

Tantangan Ekonomi Global

Kebijakan fiskal tanpa pajak baru ini diambil di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah antara lain:

  • Perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok yang berdampak pada perdagangan internasional.
  • Fluktuasi harga energi dan pangan yang memicu inflasi global.
  • Dampak perubahan iklim yang mengganggu produktivitas sektor pertanian dan perikanan.

Sri Mulyani menilai kebijakan fiskal yang stabil sangat penting agar daya beli masyarakat tetap terjaga, sekaligus menciptakan ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial.

Kesimpulan

Dengan memastikan tidak adanya pajak baru pada tahun 2026, pemerintah Indonesia ingin menegaskan komitmennya terhadap stabilitas ekonomi, kepastian hukum, dan iklim investasi yang sehat. Kebijakan ini tidak hanya memberi kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah serius menjalankan reformasi fiskal secara konsisten.

Jika reformasi fiskal dan digitalisasi pajak benar-benar dijalankan, maka kebijakan ini berpotensi memperkuat fondasi ekonomi Indonesia dalam jangka panjang, tanpa harus menambah beban baru bagi rakyat.

Penulisan : Fahria


Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Baru Pilihan Presiden Prabowo

Demo Besar di Pati: Ricuh, Pansus Pemakzulan Dibentuk

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan memperkenalkan pajak baru di 2026. Fokus diarahkan pada reformasi fiskal dan peningkatan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan memperkenalkan pajak baru di 2026. Fokus diarahkan pada reformasi fiskal dan peningkatan penerimaan negara.