scrol kebawah untuk membaca
BeritaHeadline

Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

×

Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Pencemaran Nama Baik

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

MK memutuskan bahwa pencemaran nama baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah
MK memutuskan bahwa pencemaran nama baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah

Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah, Merupakan Keputusan MK

 

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

EXPOSE NET | Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah.

Putusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Artikel Berita Lainya  MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Negeri dan Swasta

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/4), MK mengubah substansi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Perubahan difokuskan pada frasa “orang lain”, yang dinilai memiliki tafsir ganda dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

Dengan dihapusnya kemungkinan penafsiran bahwa frasa tersebut mencakup badan atau lembaga negara, maka ketentuan pidana pencemaran nama baik tidak dapat digunakan oleh institusi pemerintah untuk mempidanakan kritik dari masyarakat.

Artikel Berita Lainya  Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

 

Berikut bunyi Pasal 27A sebelum diubah:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Dan bunyi Pasal 45 ayat (4) sebelum diubah:

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Artikel Berita Lainya  Pengurus Harian SMSI Pusat Buka Puasa Bersama

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum atas nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan institusi negara.

 

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kebebasan berekspresi dan mengkritik lembaga negara secara terbuka dalam sistem demokrasi.

(Redaksi)

MK Kabulkan Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas

RKUHP Meresahkan Pers, SMSI akan Gugat Melalui MK

 

Pencemaran Nama Baik di UU ITE

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
MK memutuskan bahwa pencemaran nama baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah
MK memutuskan bahwa pencemaran nama baik dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah