scrol kebawah untuk membaca
BeritaHAM

MK Kabulkan Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas

×

MK Kabulkan Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas

MK Kabulkan Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas

 

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas

 

Artikel Berita Lainya  Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

EXPOSE NET | Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

Putusan ini menyangkut ketentuan terkait penyampaian kritik di media digital yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.”

“Penafsiran yang keliru terhadap kata ‘kerusuhan’ dapat mengancam kebebasan menyampaikan pendapat, khususnya di ruang digital,” demikian dikutip dari pertimbangan putusan MK.

Artikel Berita Lainya  Rizwan Riswanto Disorot Isu Negatif, Kini Tempuh Jalur Hukum dan Jalani BAP di Mabes

Dengan penegasan tersebut, penyampaian kritik di media sosial atau platform digital tidak serta-merta dapat dikriminalisasi atas dasar menciptakan ‘kerusuhan’, kecuali jika terbukti mengganggu ketertiban umum secara nyata di ruang fisik.

Pemohon, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, dalam gugatannya menyatakan bahwa ketentuan tersebut multitafsir dan membuka peluang kriminalisasi terhadap warganet yang menyampaikan kritik atau pendapat di ruang digital. Ia mengajukan uji materi guna mendorong kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

Putusan ini menjadi angin segar bagi aktivis kebebasan berekspresi dan pengguna media sosial yang selama ini mengkritisi penerapan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

 

 

(REDAKSI)

RKUHP Meresahkan Pers, SMSI akan Gugat Melalui MK

Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Ahmad Dhani Terancam UU ITE

KPK Periksa Windy Idol Terkait TPPU Hasbi Hasan

Fingerprint: EXPOSE NET - News-16748
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

MK Kabulkan Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas

Oleh: Alfiano Redaksi | 18:30 WIB, 29 April 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas