Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaKasus HukumNewsUMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Saya Bertanggung Jawab Kasus Firly Nurochim

16
×

Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Saya Bertanggung Jawab Kasus Firly Nurochim

Sebarkan artikel ini
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Saya Bertanggung Jawab Kasus Firly Nurochim

Menteri UMKM Maman Abdurrahman: “Saya Bertanggung Jawab Penuh atas Kasus Firly Nurochim”

“Berdayakan UMKM bersama Menteri Maman Abdurrahman! Selami kasus Firly Nurochim dan gali dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.”

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET | Banjarbaru, 14 Mei 2025 — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bertanggung jawab penuh atas kasus hukum yang menimpa pengusaha UMKM Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Firly tengah menghadapi proses hukum akibat dugaan kelalaian mencantumkan label kedaluwarsa pada produk makanan beku.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Maman hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan—sebuah peran hukum yang memungkinkan pihak luar memberikan pendapat demi kepentingan keadilan. Di hadapan majelis hakim, Maman menyampaikan pernyataan tegas.

“Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, sayalah yang bertanggung jawab secara penuh,” ujar Maman, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Firly, pelaku UMKM lokal yang telah berkontribusi bagi perekonomian daerah, kini menghadapi ancaman sanksi pidana. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait produk makanan yang dijual tanpa label kedaluwarsa.

 

Negara Harus Hadir Melindungi UMKM

Maman menegaskan bahwa peran negara bukan hanya membina, tetapi juga melindungi dan memberdayakan pelaku UMKM. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang menjabarkan kemudahan dan pelindungan hukum bagi UMKM.

“Dalam konteks tersebut, penjatuhan sanksi pidana kepada pengusaha UMKM seperti Firly yang telah beritikad baik, tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional,” kata Maman.

Menurutnya, pelaku UMKM seperti Firly seharusnya diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan administratif melalui pembinaan, bukan langsung dijatuhi pidana.

 

Maman juga menyuarakan kekhawatiran akan dampak jangka panjang kasus ini terhadap iklim usaha kecil di Indonesia.

“Kami khawatir dengan diprosesnya Firly secara pidana dapat berdampak simultan dan masif. UMKM lain bisa merasa takut berusaha dan memilih menghentikan usahanya. Ini kontraproduktif dengan agenda pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.

Meski demikian, Maman tetap menghormati proses hukum dan otoritas aparat penegak hukum. Ia hanya berharap, dalam menegakkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pendekatan hukum yang lebih humanis dan kontekstual dapat digunakan, apalagi jika menyangkut pelaku usaha kecil.

 

Kehadiran Maman di ruang sidang tidak hanya bersifat simbolis. Berdasarkan laporan dari pengadilan, sang menteri bahkan menangis ketika membacakan pendapat hukumnya. Ia mengaku terharu sekaligus kecewa atas kenyataan bahwa pelaku UMKM yang seharusnya dibina, justru harus menghadapi jerat pidana.

“Saya hadir di sini bukan sebagai menteri saja, tapi juga sebagai sesama warga yang bertanggung jawab atas kebijakan yang belum sempurna,” tuturnya.

Maman Abdurrahman, politisi kelahiran 10 September 1980 dari Partai Golkar, dikenal sebagai sosok yang vokal memperjuangkan nasib UMKM sejak menjabat sebagai anggota DPR RI hingga menjadi Menteri UMKM. Sikapnya yang merakyat dan responsif kerap mendapat apresiasi dari pelaku usaha kecil di berbagai daerah.

Kehadiran dan sikapnya dalam kasus Firly Nurochim menjadi bukti nyata dari komitmennya terhadap pemberdayaan UMKM, sekaligus bentuk tanggung jawab moral terhadap ekosistem usaha kecil yang sedang berjuang bangkit.

Menutup pernyataannya, Maman berharap kasus ini menjadi pembelajaran hukum nasional agar ke depan, pendekatan terhadap UMKM lebih berfokus pada edukasi, pembinaan, dan pelindungan, bukan kriminalisasi.

“Apa pun putusannya nanti, saya berharap pengadilan mampu memberi keadilan substantif dan menjadikan kasus ini pelajaran penting bagi semua pihak—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun penegak hukum,” pungkasnya.(*)

Penulis : Aninggel


Mantan Wartawan Republika Andi Nur Aminah Terpilih Sebagai Ketua UMKM Depok

Mengenal UMKM Bandeng Isi Ar-Rohman: Hidangan Khas Cirebon

Siapa Pembunuh UMKM’, Ini Penjelasan Adian Napitupulu?

Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Saya Bertanggung Jawab Kasus Firly Nurochim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »