Komdigi : Regulasi Mengatur Potongan Harga Ongkir Maksimal 3 Hari
EXPOSE NET: Jakarta, 17 Mei 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Regulasi ini hanya mengatur pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, yang dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan dan hanya berlaku untuk biaya di bawah struktur biaya operasional kurir.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa potongan harga yang diatur adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Jika diskon ini diberikan terus-menerus, dapat menyebabkan kerugian perusahaan kurir, penurunan kualitas layanan, dan kesejahteraan kurir yang terancam.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” ujarnya di Jakarta Pusat.
Edwin juga menegaskan bahwa konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu merupakan bagian dari strategi promosi e-commerce.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambahnya.
Kebijakan ini dibuat untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman tetap terjaga. Kurir disebut sebagai pahlawan logistik di era digital yang layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.
Edwin menegaskan bahwa regulasi ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja sebagai fondasi ekosistem digital yang sehat.
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 juga bertujuan memperkuat industri layanan pos komersial, memperluas jangkauan layanan secara inklusif hingga pelosok daerah, dan mendorong peningkatan kualitas layanan serta perlindungan konsumen.
Pemerintah menargetkan kolaborasi antar pelaku industri dapat menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia dalam 1,5 tahun ke depan demi menciptakan ekosistem logistik yang kompetitif dan berkelanjutan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem logistik nasional yang efisien, adil, dan inklusif, mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, serta menjaga konektivitas dan membuka peluang ekonomi hingga ke wilayah pelosok.(*)
Editor: Aninggel
Sumber : Rilis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/17Mei2025
SMSI Tolak Rancangan Peraturan & Perpres Publisher Right;
Kominfo Akan Blokir Akses ke Platform X, Perlindungan atau Pembatasan?