Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
News

Dewan Pers Desak Pemerintah Serius Lindungi Media dari Tekanan Disrupsi Digital

10
×

Dewan Pers Desak Pemerintah Serius Lindungi Media dari Tekanan Disrupsi Digital

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers Desak Pemerintah

Dewan Pers Desak Pemerintah Serius Lindungi Media dari Tekanan Disrupsi Digital

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

Jakarta, 5 Mei 2025 — EX-POSE.NET | Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengkritisi sikap pemerintah yang dinilai kurang memberikan perhatian serius terhadap krisis yang tengah melanda industri media nasional. Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Sabtu (3/5/2025), Ninik menekankan bahwa persoalan media bukan hanya soal bisnis, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan keselamatan jurnalis.

 

“Kami meminta pemerintah memberikan atensi sungguh-sungguh terhadap kondisi media saat ini. Bukan hanya soal bisnisnya, tapi juga kesejahteraan dan keselamatan para jurnalis,” tegas Ninik.

Pola Kerja Sama Pemerintah Dikritik

Ninik menyoroti kecenderungan pemerintah yang lebih banyak mengalokasikan anggaran komunikasi publik ke media sosial dan konten kreator, dibandingkan media konvensional. Ia menilai pola tersebut perlu segera diubah agar keberlangsungan media profesional tetap terjaga.

 

“Kalau saya boleh meminta, ubah cara bekerja sama. Jangan hanya menggunakan biaya iklan untuk media sosial atau YouTuber. Alokasikan juga anggaran untuk media konvensional. Tapi dengan catatan penting: beritanya jangan dibeli,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kerja sama finansial tidak boleh mencederai independensi redaksi. Menurutnya, media harus tetap menjadi ruang penyampai fakta, bukan alat propaganda pemerintah.

“Jangan ada media yang diberi label disukai karena hanya menyampaikan hal-hal yang bersifat kehumasan atau membangun citra,” imbuhnya.

Dewan Pers : Mayoritas Aparat Pelaku Kekerasan Pada Jurnalis

Tekanan terhadap media tercermin dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sebanyak 1.200 jurnalis terdampak PHK sepanjang 2023 hingga 2024. Fenomena ini terjadi akibat pergeseran belanja iklan ke ranah digital dan platform global.

Pada 2024, total belanja iklan nasional mencapai Rp107 triliun, dengan 44,1 persen di antaranya merupakan iklan digital. Dari angka itu, sekitar 75–80 persen diserap oleh platform asing seperti Meta dan Google.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Wisnu Prasetya Utomo, menyebut bahwa fenomena ini merupakan bentuk disrupsi sistemik, di mana platform digital melakukan bypass terhadap media konvensional, menyasar audiens secara langsung.

“Ini membuat pergeseran iklan terjadi secara dramatis. Media tidak bisa menghadapi tantangan ini sendirian,” ujar Wisnu.

Ia menegaskan, dukungan regulasi sangat dibutuhkan agar media tetap memperoleh porsi pendapatan iklan yang adil. Selain itu, media juga ditantang untuk mengembangkan sumber pendapatan alternatif, seperti model berlangganan, kemitraan komunitas, hingga hibah independen.

Dewan Pers Kecam Teror  Terhadap Jurnalis

Pagar Api Harus Dijaga

Menutup pernyataannya, Ninik Rahayu mengingatkan pentingnya menjaga “pagar api” antara redaksi dan kepentingan bisnis atau kekuasaan.

“Pemerintah harus ikut menjaga pagar api. Pastikan bahwa kontrak atau kerja sama tidak mengintervensi isi berita, karena itu adalah suara rakyat,” tutupnya.

Berita ini mempertegas pentingnya kolaborasi yang adil dan beretika antara negara, industri, dan masyarakat untuk memastikan media tetap independen, sehat, dan berdaya di tengah disrupsi digital.(*)

 

Redaksi

Dewan Pers Usut Kasus Direktur JakTV

 

Dewan Pers Desak Pemerintah Serius Lindungi Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »