scrol kebawah untuk membaca
BencanaBerita NasionalHeadline News

Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak

×

Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak EX-POSE, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa.
Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak EX-POSE, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa.

Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak

EX-POSE, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa. Kasus ini melibatkan dua anak.

“Satu anak menjadi korban DO (17) dan satunya lagi seorang anak perempuan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kini dalam penanganan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS),” kata nya melalui keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu (11/3/2023)

Artikel Berita Lainya  Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Sudah Instruksikan Kadiv Propam Untuk Dalami

Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers menyerukan kepada semua media agar dalam melakukan pemberitaan kasus ini.

“Tetap berpegang pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Ninik.

Ia menambahkan, Dewan Pers mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian media massa.

“Dalam memberitakan kasus hukum yang terkait anak yaitu, pertama, wartawan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, atau di sebut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum,” kata Ninik.

Kedua, wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak. Khususnya yang di duga, di sangka, dan di dakwa melakukan pelanggaran hukum atau di pidana atas kejahatannya.

Artikel Berita Lainya  Ketua Dewan Pers Ajak SMSI Kembangkan Jurnalisme Pancasila

“Ketiga, wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio. Yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat diskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis,” ucap Ninik.

Keempat, wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya. Seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga. Serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

“Kelima, wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum. Namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi anak,” tutur Ninik.

Di akhir Ninik menyampaikan, berdasarkan Pasal 3 KEJ dalam pemberitaan terkait tindak pidana. Wartawan agar menerapkan asas praduga tidak bersalah.

“Yaitu, prinsip tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Artikel Berita Lainya  Forumadi Deklarasi Dukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Jadi Gubernur Jateng

Sumber : Dewan Pers
Editor : Rieqhe

Berita Lain 😕RKUHP Meresahkan Pers, SMSI akan Gugat Melalui MK

Dewan / EX-POSE

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-6118
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak

Oleh: rieke | 02:52 WIB, 12 Maret 2023

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak EX-POSE, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa.
Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak EX-POSE, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa.