Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
News

Polres Tasikmalaya Tangkap Pemuda Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur

26
×

Polres Tasikmalaya Tangkap Pemuda Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Foto: Antara

Polres Tasikmalaya Tangkap Pemuda Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET | Tasikmalaya – Seorang pemuda berinisial DSK (24) ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat usai dilaporkan membuat dan menyebarkan video asusila dengan korban seorang gadis di bawah umur. Pelaku diketahui menyebarkan video tersebut melalui media sosial, Senin (5/5/2025).

 

“Pelakunya sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Ridwan Budiarta, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

 

Ridwan menjelaskan, kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi karena anak mereka menjadi korban asusila. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tahun 2022 hingga 2024, dan selama itu melakukan hubungan badan berulang kali. Aksi tersebut direkam menggunakan telepon seluler pelaku tanpa seizin korban.

“Orang tua yang melaporkan bahwa anaknya menjadi korban asusila dan videonya disebar,” lanjut Ridwan.

Tak hanya melakukan hubungan badan, pelaku juga diduga mengancam korban dengan video rekaman tersebut agar mau menuruti permintaan pelaku untuk terus melakukan perbuatan yang sama.

“Video itu digunakan sebagai ancaman akan disebarkan jika korban tidak menuruti keinginannya. Korban ketakutan dan tertekan,” tambahnya.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di wilayah Cikarang, Bekasi pada Sabtu, 1 Mei 2025, tidak lama setelah laporan diterima. Setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan, DSK ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, DSK resmi ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya dan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, flashdisk berisi rekaman video asusila, dan hasil visum korban.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur, khususnya di era digital yang kian rawan penyalahgunaan konten pribadi.(*)

 

Redaksi

Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Depok

Rampok dan Perkosa Seorang Gadis, SH Perdayai Korban dengan Modus Loker di Medsos, Dibekuk Poresta Tangerang

Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Polres Tasikmalaya Tangkap Pemuda Penyebar Video Asusila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป