scrol kebawah untuk membaca
Hukum HAM & Kriminal

Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

×

Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

EX-POSE.NET, BLORA || Kasus pengeroyokan anak dibawah umur, di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, korban anak bernama SP siswa klas XI SMA Negeri Blora, yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berasal dari
EX-POSE.NET, BLORA || Kasus pengeroyokan anak dibawah umur, di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, korban anak bernama SP siswa klas XI SMA Negeri Blora, yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berasal dari

EX-POSE.NET, BLORA || Kasus pengeroyokan anak dibawah umur, di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, korban anak bernama SP siswa klas XI SMA Negeri Blora, yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berasal dari wilayah Jawa Timur terancam hukuman berat.

Kronologi kejadiannya, menurut Kasat Reskrim, sekira pukul 14.00 WIB. pada Sabtu 8 Oktober ada kegiatan wisuda pengesahan pagar nusa di gedung NU Blora, selesai kegiatan tersebut, peserta? melakukan konvoi, sesampainya di TKP (Jl.Reksodiputro) melihat korban menggunakan kaos bertuliskan perguruan kera sakti, sehingga tanpa sebab apapun langsung dikeroyok 4 orang pelaku.

Artikel Berita Lainya  Polisi Blora Pantau Produk Makanan dan Minuman di Pasaran Kadaluwarsa

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, SH., MH., menjelaskan bahwa pelaku rata ? rata berasal dari wilayah Jawa Timur yakni Bojonegoro 3 orang dan 1 orang dari Kabupaten Nganjuk.

Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar,? ungkap Kasat Reskrim Polres Blora ketika konferensi pers di Mapolres.

Kemudian dari empat tersangka, lanjut AKP Supriyono berhasil mengamankan barang bukti satu HP dan celana milik? korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera warna hitam.

Kepada tersangka diterapkan pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,? tegas Kasat Reskrim.

Artikel Berita Lainya  Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kejadiannya, kata Kasat Reskrim, korban dikeroyok 4 tersangka mengakibatkan luka ? luka berat, hampir sekujur tubuh korban menderita luka ? luka.

Satreskrim butuh waktu 2 hari untuk memburu keempat tersangka tersebut,? ujar AKP Supriyono.

Untuk diperhatikan, hingga saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh? Satreskrim Polres Blora. Sementara, dari hasil penyelidikan keempat tersangka bukan anggota salah satu perguruan silat di Blora (bukan dari perguruan silat wilayah Jawa Tengah) oleh karena keempat pelaku tersebut tidak bisa menunjukkan kartu anggota (tidak ada KTA).(*)

 

Galih RM

Fingerprint: EXPOSE NET - News-4335
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Oleh: Alfiano Redaksi | 20:42 WIB, 18 Oktober 2022

Artikel Berita Lainya  Polres Blora Polda Jawa Tengah Intensif Tingkatkan Patroli dan Penjagaan Perbankan

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

EX-POSE.NET, BLORA || Kasus pengeroyokan anak dibawah umur, di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, korban anak bernama SP siswa klas XI SMA Negeri Blora, yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berasal dari
EX-POSE.NET, BLORA || Kasus pengeroyokan anak dibawah umur, di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, korban anak bernama SP siswa klas XI SMA Negeri Blora, yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berasal dari