Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaBerita UtamaNewsPemerintahan

Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025

21
×

Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025

Sebarkan artikel ini
Gaji Ke 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025

Gaji Ke – 13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

“Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2025: Tetap Kena Pajak Tanpa Potongan Iuran”

EXPOSE NET | Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan para pensiunan pada tahun 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru.

 

Jadwal dan Kriteria Penerima
Pencairan gaji ke-13 tahun ini direncanakan paling cepat pada Juni 2025. Jadwal ini diharapkan dapat membantu para penerima dalam memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru anak-anak mereka.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan, termasuk mantan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Namun, ada beberapa kategori yang dikecualikan, antara lain:

1. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
2. Pegawai yang ditempatkan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penempatan.

Disahkan DPR, Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Tahun 2022

Potongan dan Perlakuan Pajak
Menurut PMK Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Yang membedakan, PPh atas gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerima tidak perlu khawatir dengan pemotongan gaji secara langsung.

“Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 13 ayat (2) PP 14/2024.

Berapa Gaji Diterima Para  Ketua RT dan RW di Indonesia? Inilah Daftar nya

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima meliputi:

Untuk PNS, TNI, dan Polri:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan/umum
e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.

Untuk Pensiunan:
a. Pensiun pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi aparatur negara dan pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru. Penerima diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan rekening aktif agar proses pencairan berjalan lancar.(*)

Redaksi

Peraturan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa April 2022

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป