scrol kebawah untuk membaca
Berita DaerahBerita Nasional

Peraturan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa April 2022

×

Peraturan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa April 2022

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 15 Mei 2022
EX-POSE.NET, JAKARTA – Belum banyak orang yang mengetahui mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Indonesia. Peraturan mengenai gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019
EX-POSE.NET, JAKARTA – Belum banyak orang yang mengetahui mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Indonesia. Peraturan mengenai gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019

EX-POSE.NET, JAKARTA – Belum banyak orang yang mengetahui mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Indonesia.

Peraturan mengenai gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, perlu diingat, PP ini hanya mengatur besaran minimum gaji yang perangkat desa.
Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah, yakni bupati atau wali kota.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa berasal dari APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa) yang bernilai minimal Rp 2.426.640.

Artikel Berita Lainya  Presiden RI Buka Rakernas LDII di Ponpes Minhaajurrosyidin

Nilai ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA
Untuk sekretaris desa, penghasilan per bulan minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA.
Sedangkan perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.000.

Untuk perangkat desa, gaji yang diperoleh setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA. Tak hanya gaji pokok, kepala desa dapat menerima penghasilan lain yakni tunjangan tambahan. Tunjangan ini berasal dari hasil pengolahan tanah bengkok sesuai aturan dari bupati atau walikota.
Tunjangan tambahan kepala desa ini diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.

Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya,? bunyi Pasal 100 ayat (2).

Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa. Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Artikel Berita Lainya  Presiden RI Resmikan Gedung AMANAH Youth Creative Hub

Termasuk untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian untuk 30 persen sisanya, digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung mengenai gaji kepala desa dalam Pembukaan Silaturahmi Nasional APDESI Tahun 2022.

Dalam arahannya, ia mengaku baru mengetahui bahwa gaji kepala desa dibayarkan per tiga bulan.

?Saya terus terang tidak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali,? ungkapnya, seperti Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).

Kemudian, ia memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk membayar gaji kepala desa setiap bulan.

Artikel Berita Lainya  Tiga Hari Gelar Vaksinasi Covid-19, Dompet Dhuafa Hadirkan Ratusan Vaksin Booster bagi Masyarakat

?Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah,? perintahnya. [Red]

Fingerprint: EXPOSE NET - News-2344
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Peraturan Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa April 2022

Oleh: Fahria Alfiano | 14:41 WIB, 4 April 2022

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Peresmian Amanah
Berita

AMANAH?Youth Creative Hub?merupakan fasilitas yang dibangun oleh Badan Intelijen Negara (BIN)? untuk mendukung talenta dan kreator muda lokal. AMANAH menjadi wadah bagi milenial yang memiliki minat dan bakat di bidang startup

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

EX-POSE.NET, JAKARTA - Belum banyak orang yang mengetahui mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Indonesia. Peraturan mengenai gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019
EX-POSE.NET, JAKARTA - Belum banyak orang yang mengetahui mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Indonesia. Peraturan mengenai gaji kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019