EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Revisi KUHAP Resmi Disahkan DPR, Berlaku Serentak dengan KUHP pada 2 Januari 2026
JAKARTA – Revisi KUHAP resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR usai melalui pembahasan intensif Komisi III DPR bersama pemerintah. Aturan baru ini akan berlaku pada 2 Januari 2026, berbarengan dengan berlakunya KUHP yang telah disahkan tiga tahun lalu.
Pengesahan RKUHAP dalam Rapat Paripurna DPR
Rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, menjadi momentum penting dalam perjalanan penyempurnaan sistem peradilan pidana Indonesia. Revisi KUHAP mendapatkan persetujuan seluruh fraksi setelah Komisi III DPR menyampaikan laporan akhir pembahasan RKUHAP.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Pemerintah turut hadir melalui Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota DPR tercatat mengikuti paripurna.
Penyampaian Laporan Komisi III DPR
Di awal sidang, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati RKUHAP untuk dibawa ke tingkat II pada Kamis (13/11) dan disahkan menjadi undang-undang.
Setelah laporan dibacakan, pimpinan DPR langsung meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan. Persetujuan disampaikan secara bulat oleh seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab serentak “Setuju” oleh para anggota Dewan. Ketukan palu Puan mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang.
Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai 2 Januari 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan berjalan bersamaan dengan KUHP. Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu peralihan untuk memastikan seluruh perangkat hukum siap beroperasi pada tahun tersebut.
“Oh iya, otomatis. Lihat saja ketentuan pengundangannya. Nanti di ketentuan peralihannya, saya akan coba lihat,” ujar Supratman seusai rapat.
Kesiapan Hukum Materiil dan Formil
Dengan berlakunya dua aturan sekaligus KUHP sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum formil—pemerintah memastikan bahwa sistem hukum pidana Indonesia siap berjalan dengan perangkat peraturan lengkap.
Supratman menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru telah melibatkan partisipasi publik yang sangat luas, termasuk berbagai fakultas hukum dari seluruh Indonesia melalui forum daring.
“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP,” jelasnya.
Penolakan Publik dan Penekanan pada HAM
Di tengah apresiasi, pemerintah mengakui masih ada penolakan terhadap beberapa ketentuan KUHAP baru. Meski demikian, Supratman menilai kritik adalah hal wajar dalam proses legislasi.
Prioritas Perlindungan HAM dan Restorative Justice
Menurut Supratman, KUHAP terbaru dibangun dengan prinsip utama perlindungan hak asasi manusia, penerapan restorative justice, dan perluasan objek praperadilan. Ia menekankan bahwa pembaruan ini mencegah tindakan sewenang-wenang yang sebelumnya berpotensi terjadi dalam proses penegakan hukum, termasuk perlindungan tambahan bagi penyandang disabilitas.
Pernyataan Ketua DPR dan Masukan Publik
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi KUHAP telah melewati proses konsultasi publik yang panjang. Sejak 2023, DPR telah menerima lebih dari 130 masukan dalam rangkaian pembahasan yang berlangsung di berbagai daerah seperti Yogyakarta, Sumatera, dan Sulawesi.
“hUndang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ungkap Puan, menegaskan kesiapan lembaga legislatif menyongsong implementasi aturan ini.
Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
















