scrol kebawah
BeritaHeadlineKemendagriNewsPolitik dan Pemerintahan

Pulau Sengketa Aceh Resmi Ditetapkan Milik Aceh oleh Prabowo

53
×

Pulau Sengketa Aceh Resmi Ditetapkan Milik Aceh oleh Prabowo

Sebarkan artikel ini

Empat Pulau Sengketa

4 Pulau Masuk Sumut, DPR Aceh Tolak Keputusan Kemendagri

Pulau Sengketa Aceh Resmi Ditetapkan Milik Aceh oleh Prabowo

“Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh”

EX-POSE.NET| Jakarta, 17 Juni 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara resmi masuk dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan dokumen dan bukti administrasi resmi yang dimiliki pemerintah pusat.

Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Empat pulau yang dimaksud adalah:

  1. Pulau Panjang

  2. Pulau Lipan

  3. Pulau Mangkir Gadang

  4. Pulau Mangkir Ketek

Prasetyo juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu simpang siur mengenai polemik kepemilikan empat pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan sudah final dan berdasarkan data otentik dari pemerintah pusat.

Keputusan Diambil Usai Rapat Tingkat Tinggi

Keputusan ini diambil dalam rapat lintas instansi yang digelar di Istana Kepresidenan, dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah mendorong penyelesaian persoalan ini secara administratif dan damai.

Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama,” ujar Dasco.

 

Temuan Novum Baru Jadi Dasar Penetapan

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri menemukan novum (bukti baru) yang memperkuat posisi Aceh dalam sengketa ini. Bukti ini diperoleh setelah penelusuran dari tim teknis lintas kementerian dan lembaga, termasuk BIG, TNI, dan sejarawan.

“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” jelas Bima usai rapat teknis di Kantor Kemendagri, Senin (16/6/2025).


Latar Belakang Sengketa

Sengketa keempat pulau ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025yang menyatakan pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan itu sempat memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa penetapan wilayah dilakukan untuk kepentingan pendataan pulau dan pelaporan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap gugatan hukum jika ada pihak yang ingin menguji keputusan tersebut secara legal.

Penetapan empat pulau sebagai bagian dari wilayah Aceh menutup polemik panjang antara dua provinsi tersebut. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan ini dan menjaga kondusivitas sosial di wilayah perbatasan.(*)

Editor: Aninggel


4 Pulau Masuk Sumut, DPR Aceh Tolak Keputusan Kemendagri

KPU Tetapkan 17 Partai Tingkat Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh

Tinggalkan Balasan

Translate »