Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Baru Pilihan Presiden Prabowo
EX-POSE.NET | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang baru, menggantikan Suryo Utomo. Penunjukan ini diumumkan setelah pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Mei 2025. Bimo menyatakan kesiapannya untuk segera memulai pembenahan sistem perpajakan, termasuk percepatan penyempurnaan sistem Coretax.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier
Bimo Wijayanto memiliki latar belakang akademik yang kuat di bidang ekonomi dan kebijakan publik. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dan Akuntan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kemudian melanjutkan studi Master of Business Administration di University of Queensland, Australia, dan menyelesaikan program doktoral (Ph.D.) di University of Canberra, Australia.
Dalam perjalanan kariernya, Bimo pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejak September 2020. Dalam posisi tersebut, ia memimpin koordinasi proyek-proyek investasi nasional di sektor-sektor strategis seperti industri hijau, pelabuhan, farmasi, energi terbarukan, pertahanan, dan perikanan.
Penghargaan dan Dedikasi
Pada tahun 2013, Bimo menerima Hadi Soesastro Australia Award, sebuah penghargaan prestisius yang diberikan kepada mahasiswa Ph.D. yang hampir menyelesaikan studi di bidang pembangunan, hubungan internasional, dan ekonomi. Dalam wawancara dengan ABC Australia, Bimo menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan kejutan yang menyenangkan di tengah kesibukannya menyelesaikan tesis doktoral.
Komitmen sebagai Dirjen Pajak
Sebagai Dirjen Pajak, Bimo menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki sistem perpajakan nasional. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya akselerasi pembenahan dan penyempurnaan sistem Coretax sebagai langkah awal dalam reformasi perpajakan.
Dengan latar belakang akademik dan pengalaman profesional yang luas, diharapkan Bimo Wijayanto dapat membawa perubahan positif dalam sistem perpajakan Indonesia, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat kepatuhan wajib pajak demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Editor : Aninggell