Polemik Pelantikan Letjen Djaka Budhi Utama
“KontraS Soroti Pelantikan Letjen Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai: Ancaman Serius bagi HAM dan Meritokrasi’
KontraS kembali menegaskan kritiknya atas pelantikan Letjen (Purn.) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat, 23 Mei 2025. Pelantikan ini menggantikan Askolani yang sebelumnya memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KontraS menyoroti rekam jejak Djaka yang pernah menjadi anggota Tim Mawar, unit dalam Grup IV Kopassus yang diduga terlibat dalam penculikan aktivis prodemokrasi pada masa akhir pemerintahan Soeharto, tahun 1997–1998.
“Pengangkatan Djaka Budhi menambah lagi nama-nama anggota eks Tim Mawar yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi pejabat publik,” tegas pernyataan KontraS.
KontraS mengingatkan bahwa Djaka pernah divonis bersalah dan dihukum penjara 16 bulan oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta pada 1999, dengan putusan yang dikuatkan oleh Mahkamah Militer Agung pada tahun 2000, terkait penghilangan paksa 23 aktivis, di mana 13 di antaranya hingga kini masih hilang.
Pelanggaran Aturan dan Meritokrasi
KontraS menilai pelantikan Djaka melanggar Pasal 108 ayat b Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Syarat jabatan tersebut mencakup pengalaman minimal 10 tahun di bidang tugas, kualifikasi pendidikan pascasarjana, dan tidak pernah dipidana penjara.
“Secara formil, Djaka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi JPT Madya, karena pernah dihukum penjara, belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana, dan tidak memiliki pengalaman di bidang Bea dan Cukai selama 10 tahun,” jelas Dimas dari KontraS.
Selain itu, KontraS menilai pelantikan ini tidak menghormati sistem meritokrasi yang telah terbangun di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Meski proses pelantikan diklaim sah oleh TNI dan pemerintah, KontraS tetap memperingatkan potensi pelanggaran aturan dan ancaman terhadap hak asasi manusia akibat rekam jejak Djaka di Tim Mawar.
KontraS juga menilai pola penunjukan ini mencerminkan pengabaian prinsip-prinsip sipil dalam tata kelola negara, serta potensi ancaman terhadap semangat reformasi yang telah dibangun pasca-Orde Baru.
Status dan Proses Administrasi
Sebelum pelantikan, Djaka telah mengajukan pengunduran diri dari TNI sejak 2 Mei 2025. Meski surat keputusan (SKEP) dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat belum keluar, TNI menyatakan Djaka sudah tidak lagi berstatus prajurit aktif sejak 14 Mei 2025. Kapuspen TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menegaskan proses pemberhentian Djaka telah berjalan sesuai aturan dan sah secara administratif.
Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membutuhkan sosok yang berani dalam mengatasi penyelundupan di sektor Bea Cukai. Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan pemilihan Djaka dilakukan karena Presiden
“Penyelundupan-penyelundupan barang-barang ilegal, ini kan masuknya melalui jalur Bea Cukai,” kata Prasetyo.
Unsur TNI diharapkan dapat meningkatkan pendapatan, memperkuat penertiban, dan memperlancar regulasi administrasi.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan agar tidak terjadi dikotomi sipil-militer dalam penunjukan pejabat publik.
“Yang kami butuhkan adalah dari sisi kepemimpinannya,” ujar Misbakhun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama akan langsung naik haji tak lama setelah dilantik.
“Beliau (Dirjen Bea Cukai Djaka) insyaallah akan naik haji, tapi mungkin naik haji sambil belajar mengenai materi (Bea Cukai),” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).
“Supaya waktu pulang bisa memberikan briefing kepada teman-teman media,” tegasnya.
Menurutnya, tidak fair jika Letjen TNI (Purn.) Djaka langsung dihujani banyak pertanyaan mengenai Bea Cukai.
Ini karena sang dirjen baru saja dilantik Sri Mulyani beberapa jam sebelum Konferensi Pers Realisasi APBN per April 2025. Djaka Budhi Utama menggantikan posisi Askolani yang digeser ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
beredar atas pelantikan Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Ketum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) memberikan tanggapan dan respon, banyak kasus pejabat yang bermasalah juga, tapi tidak seheboh ini. Menanggapi polemik yang
“Djaka Budhi sudah Purnawirawan [red: pensiun dini] , bukan TNI aktif lagi sudah menjadi orang sipil. Banyak orang yang bermasalah menduduki jabatan, tapi tidak sepolemik Djaka budhi. Pasti ada pertimbangan, kenapa dia diangkat,” kata Fahria Alfiano.
Sebelumnya, Djaka mengisi posisi Sekretaris Utama (Sestama) Badan Intelijen Negara (BIN). Ia merupakan salah satu anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar. Satuan ini menjadi perhatian publik terkait operasi penangkapan dan penahanan aktivis pro-demokrasi di akhir pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto.
Letjen Djaka pernah menjalani proses hukum terkait kasus tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, ia dipenjara selama 16 bulan.
Editor: Aninggel
Komitmen Reward and Punishment: TNI Berikan Penghargaan