Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaAgrariaBerita UtamaKasus HukumNews

Penjemputan Charlie Chandra oleh Polda Banten Ditolak Kuasa Hukum

47
×

Penjemputan Charlie Chandra oleh Polda Banten Ditolak Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Penjemputan Charlie Chandra oleh Polda Banten Ditolak Kuasa Hukum

Penjemputan Charlie Chandra oleh Polda Banten Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Kriminalisasi

“Kuasa hukum Charlie dari LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif jika menerima panggilan resmi dari penyidik, namun menolak cara penjemputan”

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

 

EXPOSE NET| Jakarta – Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendatangi kediaman Charlie Chandra di kawasan Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu, 17 Mei 2025. Kedatangan aparat kepolisian tersebut dilakukan untuk menjemput Charlie setelah berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menjeratnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Namun, upaya penjemputan tersebut mendapat penolakan dari pihak Charlie Chandra. Kuasa hukum Charlie dari LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif jika menerima panggilan resmi dari penyidik, namun menolak cara penjemputan yang dinilai prematur dan tidak sesuai prosedur.

“Kami sudah sampaikan kepada penyidik bahwa kami akan kooperatif. Kalau ada panggilan, kami akan hadir ke Polda Banten. Tapi proses penangkapan ini kami nilai prematur, dipaksakan, dan tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Gufroni.

Ia menuding bahwa penangkapan terhadap kliennya sarat dengan intervensi pihak korporasi besar.

“Kami menduga ada tekanan dari kekuatan besar agar Charlie tidak lagi bersuara. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang,” imbuhnya.

Mantan Danpuspom TNI, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, yang turut hadir di lokasi, juga menolak langkah aparat dan menyatakan dukungannya terhadap Charlie Chandra.

 

Kasus Sengketa Tanah PIK 2

Charlie Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu terkait lahan seluas 8,7 hektare di Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang—lahan yang kini masuk dalam kawasan PIK 2. Ia mengklaim sebagai ahli waris dari Sumita Chandra, pemilik sah tanah tersebut sejak 1989.

Kuasa hukumnya, Juju Purwantoro, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dikelola secara legal sejak lama dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg, yang menyatakan Sumita Chandra sebagai pembeli beritikad baik.

“Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun dihentikan karena tidak cukup bukti. Sertifikat sempat disita tapi kemudian dikembalikan ke BPN dan diserahkan lagi ke Charlie,” jelas Juju.

Namun, pada Maret 2023, Kanwil BPN Banten membatalkan sertifikat SHM 5/Lemo. Tak lama kemudian, Charlie dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur ke Polda Banten atas dugaan pemalsuan surat dalam proses balik nama sertifikat dari ayahnya kepada para ahli waris.

“Pertanyaannya, apa legal standing pihak pelapor untuk menggugat Charlie, padahal saat itu sertifikat masih atas nama ayahnya sendiri?” tutur Juju.

 

Penetapan DPO dan Penangkapan

Charlie Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai buron oleh Polda Banten dan ditangkap pada 18 Maret 2024 di sebuah rumah mewah di kawasan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara, setelah sempat bersembunyi.

“Polda Banten dibantu Resmob Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah berinisial CC. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya, Kamis, 21 Maret 2024.

Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid, menyatakan bahwa Charlie ditangkap di rumah mewah milik seseorang berinisial W.

 

Hingga berita ini diturunkan, Charlie Chandra masih berada di dalam rumah, sementara penyidik Polda Banten masih menunggu di luar. Suasana di lokasi masih ramai, dengan sejumlah orang terlihat keluar masuk kediaman tersebut.

Pemeriksaan lanjutan dan proses hukum masih bergulir, sementara kubu Charlie Chandra terus mendorong agar proses pidana ditunda sampai sengketa perdata diselesaikan, merujuk pada Perma No. 1 Tahun 1956.(*)

Penulis : Aninggel


Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Tzu Chi Hospital

Jaga Keamanan Kesatrian, Anggota Piket Satbrimob Polda Banten Lakukan Patroli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »