EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Jakarta – 22 Oktober 2025, Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan, melalui BPJS Kesehatan secara bertahap merencanakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta dengan kriteria tertentu. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan pemutihan ditujukan bagi masyarakat miskin yang sebelumnya berstatus peserta mandiri, lalu beralih menjadi PBI atau PBPU Pemda — namun masih memiliki tunggakan iuran.
Kriteria Peserta yang Dapat Pemutihan
Ali Ghufron menjelaskan bahwa program ini khusus bagi mereka yang:
– dulunya peserta mandiri (membayar iuran sendiri)
– kemudian pindah ke peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) oleh pemerintah atau PBPU Pemda
– masih memiliki tunggakan iuran sebelum berubah status.
“Tunggakan itu untuk dihapus, maksimal 24 bulan,” ujar Ali usai pertemuan dengan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan.
Sebagai contoh, tunggakan sejak 2014 tetap hanya dibebaskan hingga dua tahun terakhir — lebih dari itu tidak dihapus.
Skala Tunggakan dan Alasan Pembatasan
Menurut data BPJS Kesehatan, masih terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran, dengan nominal total lebih dari Rp 10 triliun.
Ali Mukti menjelaskan bahwa penghapusan semua tunggakan tidak dapat dilakukan karena akan membebani administrasi dan keuangan BPJS. Oleh karena itu, dibatasi hingga maksimal 24 bulan untuk tiap peserta yang memenuhi syarat.
Status Kebijakan Masih Dalam Pembahasan
Kendati program pemutihan sudah diumumkan, Ali menegaskan bahwa keputusan final belum ditetapkan. Kebijakan ini masih dalam pembahasan internal di tingkat pemerintah dan akan disampaikan secara resmi oleh Presiden maupun Menko PM setelah seluruh mekanisme rampung.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang sebelumnya menunggu tunggakan agar bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa hambatan administratif.
Dengan perubahan status peserta dari mandiri ke PBI/PBPU, pemutihan ini berpotensi memperluas inklusi sosial dan akses kesehatan.
Dedi Mulyadi: RSUD Dilarang Tolak atau Tahan Pasien Karena Alasan BPJS
Tarif Puskesmas Naik, Pemkot Bandung Pastikan BPJS-UHC Tak Terdampak
















