scrol kebawah untuk membaca
Berita NasionalHeadlineJaminan Kesehatan

Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

×

Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Penghapusan Iuran BPJS

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

BPJS Kesehatan menyatakan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang beralih status ke PBI atau PBPU Pemda hingga maksimal 24 bulan. Total tunggakan lebih Rp 10 triliun.
BPJS Kesehatan menyatakan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang beralih status ke PBI atau PBPU Pemda hingga maksimal 24 bulan. Total tunggakan lebih Rp 10 triliun.

Jakarta – 22 Oktober 2025, Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan, melalui BPJS Kesehatan secara bertahap merencanakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta dengan kriteria tertentu. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan pemutihan ditujukan bagi masyarakat miskin yang sebelumnya berstatus peserta mandiri, lalu beralih menjadi PBI atau PBPU Pemda — namun masih memiliki tunggakan iuran.

Kriteria Peserta yang Dapat Pemutihan

Ali Ghufron menjelaskan bahwa program ini khusus bagi mereka yang:
– dulunya peserta mandiri (membayar iuran sendiri)
– kemudian pindah ke peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) oleh pemerintah atau PBPU Pemda
– masih memiliki tunggakan iuran sebelum berubah status.

Artikel Berita Lainya  Indonesian Idol 2025 : Fajar Noor dan Shabrina Leanor Melaju ke Grand Final

“Tunggakan itu untuk dihapus, maksimal 24 bulan,” ujar Ali usai pertemuan dengan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Sebagai contoh, tunggakan sejak 2014 tetap hanya dibebaskan hingga dua tahun terakhir — lebih dari itu tidak dihapus.

Artikel Berita Lainya  Kepala Bakamla RI Melepas Personel Latihan ke Korea Selatan

Skala Tunggakan dan Alasan Pembatasan

Menurut data BPJS Kesehatan, masih terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran, dengan nominal total lebih dari Rp 10 triliun.

Ali Mukti menjelaskan bahwa penghapusan semua tunggakan tidak dapat dilakukan karena akan membebani administrasi dan keuangan BPJS. Oleh karena itu, dibatasi hingga maksimal 24 bulan untuk tiap peserta yang memenuhi syarat.

Status Kebijakan Masih Dalam Pembahasan

Kendati program pemutihan sudah diumumkan, Ali menegaskan bahwa keputusan final belum ditetapkan. Kebijakan ini masih dalam pembahasan internal di tingkat pemerintah dan akan disampaikan secara resmi oleh Presiden maupun Menko PM setelah seluruh mekanisme rampung.

Artikel Berita Lainya  Rakor Skrining BPJS Kesehatan Bagi Petugas Pemilu 2024

Dampak dan Harapan ke Depan

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang sebelumnya menunggu tunggakan agar bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa hambatan administratif.
Dengan perubahan status peserta dari mandiri ke PBI/PBPU, pemutihan ini berpotensi memperluas inklusi sosial dan akses kesehatan.


Dedi Mulyadi: RSUD Dilarang Tolak atau Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

Tarif Puskesmas Naik, Pemkot Bandung Pastikan BPJS-UHC Tak Terdampak

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
BPJS Kesehatan menyatakan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang beralih status ke PBI atau PBPU Pemda hingga maksimal 24 bulan. Total tunggakan lebih Rp 10 triliun.
BPJS Kesehatan menyatakan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang beralih status ke PBI atau PBPU Pemda hingga maksimal 24 bulan. Total tunggakan lebih Rp 10 triliun.