scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita DaerahBerita Warga

Semangat Membangun Kebersamaan, Warga Puspa Raya Satukan Tujuan

×

Semangat Membangun Kebersamaan, Warga Puspa Raya Satukan Tujuan

Sebarkan artikel ini
Semangat Membangun Kebersamaan, Warga Puspa Raya

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Warga Perumahan Graha Puspa Raya dan Graha Kartika, Bojong Baru, Bogor, bersepakat memperkuat kebersamaan dengan membentuk pengelolaan makam serta menegaskan hak atas PSU yang telah diserahkan ke pemerintah daerah.

Bojonggede , 26 Oktober 2025 — Pertemuan warga Perumahan Graha Puspa Raya dan Graha Kartika Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, digelar dengan semangat membangun kebersamaan. Agenda ini menyatukan pengurus RW dan RT dalam membahas pengelolaan lokasi pemakaman serta status Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang menjadi hak masyarakat.

Warga Sepakat Kelola Pemakaman dan PSU Secara Transparan

Pertemuan yang diinisiasi oleh Ketua RW 12 Trisno Irianto di Gedung Serbaguna RW 12 dihadiri oleh pengurus dari RW 9, RW 10, RW 11, RW 12, RW 14, dan RW 15. Agenda utama membahas pembentukan pengurus makam dan kejelasan pengelolaan PSU yang selama ini dijalankan secara swadaya oleh warga.

Isu Pemakaman Warga Puspa Raya

Khusus untuk Pemilik dan Keluarga Inti

Warga sepakat membentuk kepengurusan makam untuk mengatur dan mengelola area pemakaman yang berada di lingkungan perumahan. Pemakaman tersebut dikhususkan bagi pemilik rumah dan keluarga inti, sementara bagi warga di luar kepemilikan dapat dimakamkan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bersama.

Pengurus makam telah dibentuk dengan ketentuan bahwa makam hanya diperuntukkan bagi pemilik rumah dan keluarga inti. Bagi warga nonpemilik, tetap dapat menggunakan dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh pengurus.

Menurut salah satu pengurus makam, mengatakan aturan ini dibuat dalam bentuk AD/ART agar area pemakaman tertata dan memiliki tanggung jawab yang jelas.

“Kita sudah bentuk kepengurusan makam supaya semua tertib dan tidak tumpang tindih. Ini bentuk tanggung jawab kita sebagai warga, dengan tetap mengedepankan kemanusiaan” kata Ketua pengurus makam Puspa Raya.

PSU Sudah Diserahkan ke Pemerintah Sejak 2014, Baru Diketahui Warga 2025

Fakta menarik muncul saat warga saat membahas PSU Perumahan Puspa Raya. Salah satu warga  menemukan dokumen penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang dilakukan sejak tahun 2014. Namun, dokumen tersebut baru diketahui warga pada 2025 melalui sumber nonresmi.

Artikel Berita Lainya  Penemuan Mayat di Kali Ciliwung Gegerkan Warga Puspa Raya Bojonggede

Ironisnya, aparat desa dan kecamatan setempat pun mengaku belum mengetahui adanya serah terima tersebut. Padahal, menurut Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2021, setiap PSU yang sudah diserahkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dikelola dan dipelihara.

PSU Masih Dibiayai Swadaya oleh Warga

Selama lebih dari satu dekade, warga Puspa Raya dan Graha Kartika memperbaiki jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), dan taman lingkungan secara mandiri tanpa dukungan pemerintah.

“Kalau memang PSU sudah jadi tanggung jawab Pemda, kami berharap ada kehadiran nyata pemerintah membantu warga,” ungkap salah satu pengurus RW.

Meski begitu, warga tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang pernah membantu perbaikan turap pasca longsor di RT 4 RW 12 beberapa tahun lalu demi menjaga keselamatan warga.

Pemerintah Daerah Didorong Aktif Penuhi Hak Warga

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil peran sesuai amanat undang-undang. Program prioritas yang diharapkan terealisasi di antaranya:

  • Perbaikan penerangan jalan umum (PJU),
  • Peningkatan kualitas jalan lingkungan,
  • Bantuan pengelolaan makam,
  • Program pembinaan sosial dan kebersihan lingkungan.

Dari hasil musyawarah tersebut, para peserta sepakat membentuk Forum Komunikasi RW Puspa Raya dan Graha Kartika sebagai wadah koordinasi lanjutan. Forum ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara warga dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan PSU secara berkeadilan.

“Hasil musyawarah ini menjadi langkah awal agar seluruh warga memiliki arah yang sama dalam menjaga dan memanfaatkan fasilitas bersama,” ujar menambahkan Trisno Irianto.

Kebersamaan Warga Jadi Kunci Pembangunan Lingkungan

Meski banyak keterbatasan, semangat warga dalam membangun kebersamaan menjadi modal penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

“Ini bukan hanya soal fasilitas, tapi juga soal rasa memiliki dan gotong royong. Kalau pemerintah bisa hadir bersama warga, maka Puspa Raya bisa jadi contoh perumahan yang mandiri dan terkelola baik,” tutup Trisno Irianto.


Tabel Hak Warga dan Kewajiban Pemerintah Daerah

NoAspekHak Warga PerumahanKewajiban Pemerintah DaerahDasar Hukum
1PSU (Jalan, Drainase, Taman)Mendapatkan fasilitas umum layak dan aman yang dikelola pemerintah daerahMemelihara, memperbaiki, dan mengembangkan PSU pasca serah terima dari pengembangPermendagri No. 9/2009; Permen PUPR No. 11/PRT/M/2021
2Penerangan Jalan Umum (PJU)Mendapatkan penerangan jalan yang berfungsi dan aman bagi wargaMenyediakan, memperbaiki, dan membiayai PJU di wilayah perumahanUU No. 23/2014; Perda Kabupaten Bogor No. 12/2016
3Pemakaman UmumMemiliki hak pengelolaan sesuai aturan warga dan pemerintahMenetapkan kebijakan tata kelola makam dan membantu sarana pemeliharaanPermendagri No. 1/2007; Perda Bogor No. 4/2012
4Bantuan Sosial & Pembinaan WargaMendapatkan dukungan sosial dan fasilitas pembinaan masyarakatMemberikan bantuan, pembinaan, dan dukungan terhadap kegiatan sosial wargaUU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial
5Transparansi Dokumen PSUBerhak mengetahui status kepemilikan dan serah terima PSUWajib membuka akses informasi publik terkait PSU kepada masyarakatUU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Artikel Berita Lainya  Demo Usai Kenaikan Pajak : Benturan Fiskal dan Demokrasi

Rincian Peserta Pertemuan

Pertemuan dihadiri oleh total 38 peserta, terdiri dari:

  • 6 Ketua RW (Graha Puspa Raya dan Graha Kartika),
  • 24 Ketua RT,
  • 4 pendamping warga, dan
  • 4 pengurus makam.

Kesepakatan utama dari forum tersebut adalah membentuk Forum Komunikasi RW dan RT Graha Puspa Raya serta Graha Kartika sebagai wadah aspirasi bersama untuk memperjuangkan hak atas PSU yang telah lama dikelola mandiri.

Kebersamaan Jadi Kunci Pembangunan Lingkungan

Dengan semangat gotong royong, warga menegaskan bahwa pembangunan lingkungan tidak hanya soal fisik, tetapi juga soal kebersamaan dan tanggung jawab sosial.

“Warga berharap pemerintah hadir bukan hanya ketika ada masalah, tapi juga saat warga berjuang menjaga lingkungan,” kata salah satu warga juga tokoh masyarakat.


Artikel Berita Lainya  Rumah Mantan Menag Digeledah KPK Kasus Kuota Haji

Dasar Hukum dan Peraturan Terkait PSU

Berikut daftar undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang menjadi rujukan dalam penyerahan dan pengelolaan PSU:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — mengatur kewenangan daerah termasuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (dan perubahannya) — mengatur penyelenggaraan perumahan dan kewajiban penyediaan PSU.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman — kerangka teknis penyelenggaraan kawasan permukiman.
  4. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah — mekanisme serah terima PSU dari pengembang ke pemda.
  5. Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2021 tentang pedoman teknis PSU (atau peraturan PUPR terkait PSU terbaru) — standar teknis dan kewajiban pemda dalam pengelolaan PSU.
  6. Peraturan daerah Kabupaten Bogor (contoh: Perda No.12/2016 atau peraturan pelaksana lainnya) — pengaturan mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU pada level kabupaten.
  7. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — dasar warga memperoleh akses dokumen publik termasuk status penyerahan PSU.
  8. Permendagri No. 1 Tahun 2007 terkait pedoman umum penyelenggaraan urusan pemerintahan desa (sebagai rujukan peran desa dalam pengelolaan fasilitas publik lokal).

Kesimpulan Pertemuan Para RW dan Ketua RT

Pertemuan warga Graha Puspa Raya dan Graha Kartika menunjukkan semangat kebersamaan yang kuat dan langkah nyata untuk menata lingkungan perumahan. Dengan bukti dokumen penyerahan PSU yang sudah ada, warga kini memiliki dasar kuat untuk mendorong pemerintahan Kabupaten Bogor melakukan verifikasi, pencatatan aset, dan program pemeliharaan yang berkelanjutan.(aninggeldivita)

Sumber : Warta Bela Negara dan Humas RW 12


Warga Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Perumahan TNI Puspa Raya

Penemuan Mayat di Kali Ciliwung Gegerkan Warga Puspa Raya Bojonggede

Mengenal UMKM Bandeng Isi Ar-Rohman: Hidangan Khas Cirebon

 

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »