EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Muhammad Rayyan Alkadrie Ditangkap karena Memeras Pacar Sejenis, PBNU: Alarm Serius bagi Orang Tua
Muhammad Rayyan Alkadrie ditangkap karena pemerasan. PBNU mengingatkan kasus ini jadi alarm serius bagi orang tua awasi pergaulan anak.
EXPOSE NET | Polisi resmi menangkap pemain sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (MRA) usai diduga memeras pacar sesama jenisnya dengan mengancam menyebarkan video porno. Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, terlebih setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut kejadian ini seharusnya menjadi peringatan penting bagi para orang tua.
“Ini alarm serius bagi kita dan khususnya semua ortu untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak sejak dini agar tidak terjerumus terhadap kasus penyelewengan seksual,” ujar Ketua PBNU, Fahrur A Rozi, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, Gus Fahrur menegaskan bahwa pernikahan sejenis dilarang oleh semua agama dan undang-undang di Indonesia. Ia meminta para orang tua segera bertindak jika melihat tanda-tanda kelainan pada anak mereka.
“Perlu segera ditangani jika anak-anak terlihat ada kelainan, sebaiknya segera dikonsultasikan ke psikiater, untuk diteliti riwayat dan kecenderungan yang dimiliki melalui wawancara, pengisian kuesioner, atau metode hipnoterapi agar tidak tertarik dengan sejenis,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan Muhammad Rayyan Alkadrie Ditangkap Polisi
Muhammad Rayyan Alkadrie ditangkap polisi pada Kamis (5/6/2025) malam di rumah kos kawasan Harjamukti, Kota Depok. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, Rayyan mengenal pacarnya berinisial IMT melalui media sosial. Keduanya sudah menjalin hubungan selama sekitar dua bulan dan sempat melakukan hubungan intim yang direkam menjadi video porno.
“Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungan antara dia dan korban,” ujar Pengky kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Korban akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih setelah tak sanggup lagi menghadapi ancaman. Total uang yang diminta pelaku mencapai Rp 20 juta, baik melalui transfer maupun tunai.
Pengakuan Muhammad Rayyan Alkadrie Usai Ditangkap
Dalam video yang diunggah akun Youtube Bang Rani Stones, Rayyan terlihat memakai kaos kuning dan tangan terborgol. Di ruang penyidik, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar menginterogasi Rayyan.
“Apa yang kamu lakukan?” tanya AKP Yossy. “Pengancaman dan pemerasan,” jawab Rayyan dengan suara pelan. Ketika ditanya soal jumlah uang, Rayyan membantah total Rp 20 juta. “Enggak nyampe, 10 (juta) lebih,” katanya. Ia beralasan uang itu digunakan untuk biaya hotel dan bekerja bersama korban.
Rayyan juga sempat menolak disebut memeras, meski akhirnya mengaku menyesal. “Menyesal,” ujarnya sambil menunduk. Saat polisi menanyakan motif cemburu, Rayyan sempat membantah, namun kemudian mengakui sempat kesal saat melihat pacarnya bersama pria lain.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan status Rayyan sebagai tersangka. “Benar pelaku MRA (Muhammad Rayyan Alkadrie),” katanya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua ponsel merek Infinix, enam video pendek hubungan intim, serta bukti transfer rekening koran BCA milik korban.
Saat ini, Rayyan ditahan di Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Kompol Pengky Sukmawan menambahkan, kasus ini berawal dari kecemburuan Rayyan setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain. “Akibat kecemburuan itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka ke publik apabila tidak diberikan uang,” jelasnya.
PBNU Ingatkan Orang Tua Lebih Waspada
Kasus Muhammad Rayyan Alkadrie ditangkap menjadi refleksi penting bagi masyarakat, terutama para orang tua. PBNU menegaskan pentingnya mengawasi pergaulan anak dan melakukan pendampingan psikologis sejak dini.
“Pernikahan sejenis jelas dilarang semua agama dan undang-undang. Kalau anak terlihat punya kecenderungan, harus segera dikonsultasikan,” kata Gus Fahrur.
Kasus ini kini menjadi pembahasan luas di media sosial, memperlihatkan sisi gelap dunia hiburan yang kerap tak terungkap ke publik.
Atas perbuatannya, Rayyan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Publik pun menunggu proses hukum berjalan transparan untuk memberikan kepastian keadilan.
Editor: Aninggel
MR Ditangkap karena Pemerasan, Sosok Aktor Sinetron Ini Gegerkan Publik