scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita NasionalHeadlinePendidikan

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Negeri dan Swasta

×

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Negeri dan Swasta

Sebarkan artikel ini
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Negeri dan Swasta
Foto Antara

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Mahkamah Konstitusi (MK)  Putuskan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Gratis, Baik Sekolah Negeri Atau  Swasta
Mahkamah Konstitusi (MK)  Putuskan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Gratis, Baik Sekolah Negeri Atau  Swasta

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Negeri dan Swasta

 

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

“Mahkamah Konstitusi (MK)  Putuskan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Gratis, Baik Sekolah Negeri Atau  Swasta”

 

EXPOSE NET| Jakarta, 27 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) beserta tiga pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

 

Gugatan ini menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dan menuntut agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar—mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama atau sederajat—dilaksanakan tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat atau swasta.

Putusan ini didasari pertimbangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa tanpa pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, akan ada potensi hambatan bagi warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya.

Selama ini, pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.

Namun, MK juga menyoroti bahwa kemampuan fiskal pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar di swasta masih terbatas, sehingga sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya pendidikan, namun harus memberikan skema kemudahan pembiayaan bagi peserta didik.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia.

“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga,” ujarnya.

JPPI juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online serta melakukan realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan demi memastikan tidak ada lagi anak yang putus sekolah akibat masalah biaya.(*)

Editor: Aninggel


MK Kabulkan Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
Mahkamah Konstitusi (MK)  Putuskan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Gratis, Baik Sekolah Negeri Atau  Swasta
Mahkamah Konstitusi (MK)  Putuskan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Gratis, Baik Sekolah Negeri Atau  Swasta