Apakah Roy Suryo Berisiko Masuk Penjara Jika Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tak Terbukti? Ini Peluang dan Pendapat Mahfud MD
EXPOSE NET | Pakar hukum dan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyoroti peluang Roy Suryo untuk “berkelit” dari hukuman penjara jika tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terbukti. Menurut Mahfud, dalam hukum pidana, seseorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, atau penyebaran berita bohong, tetap bisa bebas jika perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan umum.
Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP yang menyebutkan bahwa tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik apabila perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Mahfud juga mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 882 Tahun 2010, di mana terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana karena menuduh korupsi justru dibebaskan setelah melalui proses Peninjauan Kembali (PK), karena perbuatannya dianggap untuk kepentingan umum.
“Kalau tidak terbukti tapi demi kepentingan umum, laporan Jokowi tidak bisa dilanjutkan. Tapi jika tidak terbukti dan merupakan fitnah, maka laporan pidana ikutan tetap bisa berjalan,” jelas Mahfud.
Sementara itu, Roy Suryo, yang kini tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi, menyatakan siap menghadapi proses hukum dan percaya bahwa tuduhan tersebut tidak akan ada jika ijazah Jokowi memang terbukti asli. Roy bahkan menantang pengujian ijazah tersebut di laboratorium Singapura.
Misterius, CV Jokowi Mendadak Hilang di Situs KPU Jelang Sidang Ijazah
Perkembangan Kasus Saat Ini
Polisi telah memulai proses penyelidikan dan akan memanggil Roy Suryo serta sejumlah saksi terkait. Roy sendiri tampak santai dan bersikap kooperatif, siap beradu data di pengadilan. Jokowi, sebagai pelapor, menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penegak hukum dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Peluang Roy Suryo untuk tidak dijatuhi hukuman penjara tetap terbuka, terutama jika pengadilan menilai bahwa tudingan yang dilontarkannya dilakukan demi kepentingan umum, bukan semata-mata untuk memfitnah. Namun, jika terbukti ada niat jahat atau fitnah, maka Roy tetap berisiko terkena sanksi pidana. Semuanya kini bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.(*)
Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi
Redaksi
Habib Rizieq Shihab : Penelitian Ilmiah, Bukan Kriminal