scrol kebawah untuk membaca
Berita NasionalHeadlineKasus Hukum

Kuasa Hukum Jokowi & TPUA Beri Pendapat Gelar Perkara Ijazah

×

Kuasa Hukum Jokowi & TPUA Beri Pendapat Gelar Perkara Ijazah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Jokowi & TPUA Beri Pendapat s

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Kuasa hukum Jokowi dan TPUA beda pendapat soal gelar perkara ijazah Jokowi di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jokowi dan TPUA beda pendapat soal gelar perkara ijazah Jokowi di Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Jokowi & TPUA Beri Pendapat soal Gelar Perkara Ijazah

JAKARTA — Proses gelar perkara ijazah Jokowi di Bareskrim Polri Rabu (9/7/2025) memicu beragam pendapat dari kuasa hukum Presiden ke-7 RI maupun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Kuasa Hukum Jokowi: Tak Ada Urgensi Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menilai tidak ada urgensi dilakukannya gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, gelar perkara ini hanya upaya pelapor untuk memperpanjang proses.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

“Pada awalnya kami melihat belum ada urgensi karena ini hanya cara pelapor untuk mengulur-ulur,” kata Rivai dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (10/7/2025).

Dari proses itu, Rivai menyimpulkan dua hal. Pertama, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri tak melakukan pelanggaran dalam penyelidikan. Kedua, tak ada bukti baru dari pihak pelapor untuk membuka kembali penyelidikan. “Sejak awal kami menduga ini sekadar upaya memperpanjang kasus,” tambahnya.

Soal Tiga Ahli & Uji Digital

Rivai menyinggung tiga ahli pelapor: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Mereka, kata Rivai, hanya memaparkan hasil uji digital terhadap dokumen ijazah Jokowi. Menurut Rivai, hal ini tidak tepat.

“Barang analog tidak bisa diuji digital. Seperti memeriksa uang palsu, kita cek fisik uangnya, bukan hanya fotonya,” jelasnya.

Ia menegaskan ahli yang diajukan pihaknya berasal dari asosiasi digital forensik Indonesia yang menyatakan metode pelapor tidak valid.

Yakup: Penyelidikan Sesuai SOP, Case Closed

Kuasa hukum lain, Yakup Hasibuan, menyebut penyelidikan Dirtipidum Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur. “Gelar perkara mengonfirmasi penyelidikan sudah sesuai SOP. Jadi case closed,” katanya usai gelar perkara.

Yakup menilai kubu Roy Suryo gagal membuktikan letak kepalsuan ijazah Jokowi dan tak membawa bukti baru. “Mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” tambahnya.

Yakup juga keberatan digelarnya gelar perkara khusus karena tak diatur dalam penyelidikan. Namun ia berharap, setelah ini, perdebatan keaslian ijazah Jokowi berhenti.

Kompolnas: Segera Umumkan Kesimpulan

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, juga hadir dalam gelar perkara. Anam meminta penyidik Bareskrim segera mengumumkan kesimpulan.

“Kami mewanti-wanti kesimpulan ini jangan lama diumumkan. Prosesnya sudah baik,” ujar Anam.

Menurut Anam, gelar perkara menghadirkan pelapor, terlapor, ahli, UGM, DPR, Kompolnas, hingga Ombudsman. “UGM juga sudah menjelaskan soal font, logo, dan lain-lain. Ada 19–20 item pembanding,” paparnya.

TPUA Nilai Tak Ada Progres

Di sisi lain, TPUA kecewa hasil gelar perkara dianggap tak ada kemajuan. Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah menyebut Bareskrim hanya mengulang penjelasan Mei lalu.

“Tidak ada progres, isinya sama seperti konferensi pers 22 Mei,” kata Rizal.

TPUA juga mempermasalahkan ketidakhadiran Jokowi dan ijazah asli. “Padahal harusnya Jokowi hadir dengan membawa ijazah,” lanjutnya.

Rizal menuding Dirtipidum Bareskrim melanggar pasal obstruction of justice. TPUA pun mendesak kasus naik ke penyidikan dan pengadilan.

TPUA: Identitas Dokumen Pembanding Tidak Jelas

Rizal juga menilai Bareskrim tidak menampilkan identitas pemilik tiga ijazah pembanding. “Ini memperkuat dugaan kami bahwa ijazah Jokowi palsu,” katanya.

Menurut Rizal, bukti pelapor dinilai novum dan cukup untuk melanjutkan penyidikan. “Seharusnya kesimpulannya ijazah Jokowi tidak identik dengan asli. Kasus ini layak lanjut ke pengadilan,” tegasnya.

Gelar Perkara Khusus Mundur 6 Hari

Sebelumnya, gelar perkara khusus sempat mundur enam hari karena permintaan TPUA agar menghadirkan Jokowi dan pihak UGM. Namun, Jokowi tak hadir karena sudah memberi kuasa ke tim hukum.

Agenda yang dimulai pukul 10.00 WIB itu juga dihadiri kuasa hukum Jokowi. Sementara perwakilan TPUA dan saksi ahli keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 14.15 WIB.

Penjelasan Dirtipidum Bareskrim

Pada Mei 2025, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan pengujian Laboratorium Forensik membandingkan ijazah Jokowi dengan tiga rekannya di UGM periode sama.

“Hasilnya identik, berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani waktu itu.

TPUA menolak kesimpulan tersebut dan meminta gelar perkara khusus. Namun hasil gelar perkara khusus pun tetap dianggap sama oleh TPUA.

Desakan TPUA: Lanjut ke Pengadilan

TPUA tetap mendesak kasus lanjut ke penyidikan meski penjelasan Bareskrim tak berubah. Rizal menilai Dirtipidum Bareskrim menghalangi keadilan dan mendesak Kadiv Propam memprosesnya.

“Obstruction of justice, harus diproses,” ujarnya.

Kesimpulan: Beda Pendapat Masih Tajam

Proses gelar perkara ijazah Jokowi memunculkan pendapat tajam: kuasa hukum Jokowi menyebut tidak ada novum dan proses sesuai SOP, TPUA menilai ada dugaan ijazah palsu dan mendesak kasus lanjut ke pengadilan.

Kini publik menanti hasil resmi Bareskrim. Kompolnas pun berharap kesimpulan segera diumumkan agar tak ada spekulasi lanjutan.

Penulis: Divita
Editor: Aninngel
Sumber : liputan dan sumber luar


Kompolnas Sebut Gelar Perkara Ijazah Jokowi Kredibel

Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Artikel Berita Lainya  Business Matching Tahap IV, Kapolri Harap Dorong P3DN Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional
Translate »
Kuasa hukum Jokowi dan TPUA beda pendapat soal gelar perkara ijazah Jokowi di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jokowi dan TPUA beda pendapat soal gelar perkara ijazah Jokowi di Bareskrim Polri.