KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Suap RPTKA di Kemenaker
EXPOSE NET | Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pernyataan tersebut setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5).
Namun, Budi belum mengungkapkan identitas maupun latar belakang para tersangka, apakah berasal dari penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi juga menyatakan bahwa KPK masih mendalami informasi dari hasil penggeledahan dan belum dapat mengungkapkan barang bukti yang disita maupun periode terjadinya kasus tersebut. Menurut informasi yang tersedia, kasus ini terjadi pada rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun saat itu belum dapat memastikan jumlah pasti tersangka yang terlibat.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan korupsi yang terlibat dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yang dinilai strategis dan rawan penyalahgunaan kewenangan.(*)
Editor: Aninggel
KPK Ungkap Pengalaman Saat Buru Harun Masiku
Alasan KPK Usut Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB