scrol kebawah untuk membaca
Berita NasionalGaya HidupReligi

Jangan Berhenti Niat Ibadah Haji

245
×

Jangan Berhenti Niat Ibadah Haji

Sebarkan artikel ini
Jangan Berhenti Niat Ibadah Haji
H. Nunu Anugrah Perdana, S.Pd.,S.T.,M.Pd.I. (Sekretaris PD Muhammadiyah Kab. Cirebon)
Kewajiban ini tertuang dalam Al-Qur’an  Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima, wajib hukumnya bagi yang mampu
Kewajiban ini tertuang dalam Al-Qur’an  Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima, wajib hukumnya bagi yang mampu

Jangan Berhenti Niat Ibadah Haji

 

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

“Dan menjadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah berhaji ke ka’bah itu yakni terhadap orang-orang yang sanggup mengunjunginya antara mereka … “

 

EXPOSE NET | Cirebon – Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima dan diwajibkan bagi setiap umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial, untuk dilaksanakan setidaknya sekali seumur hidup. Kewajiban ini tertuang dalam Al-Qur’an  Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima, wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakan perjalanan ke baitullah.

Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ali Imran : 97

ولله علي الناس حج البيت من إستطاع إليه سبيلا …

“Dan menjadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah berhaji ke ka’bah itu yakni terhadap orang-orang yang sanggup mengunjunginya antara mereka … “

 

Menurut kesepakatan para ulama, ibadah haji hukumnya wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji, yaitu beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (bukan budak), dan mampu secara fisik serta finansial untuk melakukan perjalanan ke Makkah. Selain itu, seseorang juga harus mampu menanggung kebutuhan keluarga yang ditinggalkan selama menunaikan ibadah haji.

Ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah setiap tahunnya. Setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib haji, diharuskan untuk segera melaksanakan ibadah ini tanpa menunda-nunda, kecuali terdapat uzur syar’i yang membolehkan penundaan.

 

Ada unsur istitho’ah (kemampuan) untuk melaksanakan ibadah haji, yang menyangkut dua hal, yakni :

Istitho’ah  Pertama : biaya. Ongkos BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini antara Rp 56-58 juta. Bagi yang sudah memiliki uang sebesar itu tentunya menjadi wajib hukumnya melaksanakan ibadah haji.

Memang dengan daftar tunggu haji sekitar 30 tahun banyak yang merasa pesimis untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Jika seseorang sekarang berusia 50 tahun itu artinya dia akan berangkat haji di usia 80 tahun. Apalah di usia tersebut masih memiliki kekuatan fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji?

Dengan daftar tunggu yang begitu lama, kewajiban melaksanakan ibadah haji bergeser kepada kewajiban membayar BPIH. Jika seseorang sudah membayar Rp. 25,5 juta untuk mendapatkan porsi haji maka sudah gugur kewajiban melaksanakan ibadah haji, tinggal bertawakal kepada Allah SWT.

Kalau Allah mentakdirkan berangkat haji, maka bersyukurlah. Kalau sudah membayar porsi haji, lalu suatu saat gagal berangkat karena sakit atau sudah meninggal maka kewajiban berhaji sudah gugur atau sudah ditunaikan.

Kita tentu ingat Nenek Sumbuk jama’ah haji yang berusia 109 tahun yang merupakan jama’ah haji tertua tahun 2025 yang menunaikan ibadah haji. Begitu kuasa Allah SWT menghinggapi Nenek Sumbuk.

 

Istitho’ah Kedua adalah kondisi fisik yang sehat. Hanya calon jama’ah yang dinyatakan sehat oleh kementerian kesehatan yang bisa berangkat haji. Calon haji yang mengidap penyakit berat yang dinyatakan oleh dokter kemungkinan sembuh nya kecil tidak boleh berangkat haji. Jenis penyakit seperti gagal ginjal dan diabetes yang HBA1C di atas 8 (normal nya 4,5-6,5) tidak boleh menunaikan ibadah haji.

Maka dari itu penting menjaga kesehatan bagi setiap muslim sehingga tetap sehat dan bugar sehingga suatu saat bisa melaksanakan ibadah haji. Menjaga kesehatan bisa dimulai dengan menjaga pola makan, sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT dalam Q.S. Al-A’raf : 31

…وكلوا واشربواولا تشرفوا. إنه لا يحب المسرفين…

“…makan dan minumlah kalian dan jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan … “

Apabila seseorang memiliki keinginan melaksanakan haji, maka bersegeralah jangan ditunda-tunda sebagaiman Rasulullah SAW bersabda :

من اراد الحج فليعجل. فإنه قد يمرض المريض وتضل الراحلة وتكون الحاجة

“Barangsiapa hendak menunaikan haji hendaklah dilakukan dengan segera, karena mungkin diantaramu ada yang sakit, hilang kendaraannya, atau ada keperluan lainnya”

(H.R. Ahmad).

Jadi jika sudah ingin melaksanakan haji dan memiliki biaya, segera lah setorkan uang ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah dan daftarkan ke Urusan Haji Kantor Kementerian Agama terdekat, lalu setelah itu bertawakal kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam bishshawab

 

 

Penulis :Oleh : H. Nunu Anugrah Perdana, S.Pd.,S.T.,M.Pd.I. (Sekretaris PD Muhammadiyah Kab. Cirebon)

Jangan Berhenti Niat Ibadah Haji

Narsum : Arya


Kemenag Rilis Daftar Nama Haji Lunasi Bipih 1444 H, Ini Linknya

Masalah Umrah dan Haji Khusus, Menag Beri Penghargaan ke Polda Metro Jaya-Jabar

Translate »
Kewajiban ini tertuang dalam Al-Qur’an  Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima, wajib hukumnya bagi yang mampu
Kewajiban ini tertuang dalam Al-Qur’an  Ibadah haji adalah rukun islam yang ke lima, wajib hukumnya bagi yang mampu