Hendra Kurniawan Tak Jadi Dipecat, Hanya Didemosi 8 Tahun
“Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Tak Jadi Dipecat, Hanya Didemosi 8 Tahun – Istri Ungkap Fakta Baru, Sebut Hakim Minta Uang Rp 2 Miliar”
EXPOSE NET| Jakarta – Eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Brigjen (Purn) Hendra Kurniawan, yang merupakan anak buah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, ternyata tidak diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan akhir menyebutkan Hendra hanya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
Dalam persidangan, terbukti Hendra Kurniawan terlibat dalam upaya menghilangkan bukti, terutama rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, serta melakukan intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak membuka peti jenazah Brigadir J. Tindakannya dinilai tidak mencerminkan perilaku seorang polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat
Namun, akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan didemosi selama 8 tahun dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Hal ini terungkap setelah hasil banding yang diajukan Hendra dikabulkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tahap banding. Sebelumnya, Hendra dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs, dan Ia kini telah bebas bersyarat.
Namun, sorotan publik kembali meningkat setelah pernyataan mengejutkan datang dari istri Hendra Kurniawan. Dalam sebuah wawancara yang viral di media sosial, sang istri mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp 2 miliar oleh seorang hakim sebagai bagian dari proses hukum yang dijalani Hendra.
“Suami saya sempat menyampaikan bahwa ada pihak yang meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan putusan. Kami tidak menyanggupi. Kami ingin menjalani proses ini seadil-adilnya,” ujar istri Hendra yang enggan disebut namanya secara lengkap.
Pernyataan itu menuai reaksi beragam dari masyarakat dan pemerhati hukum. Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Komisi Yudisial dan KPK segera turun tangan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Ini serius. Kalau betul ada permintaan Rp 2 miliar dari hakim, itu bentuk gratifikasi dan korupsi yang sangat mencoreng wajah peradilan kita,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Sementara itu, Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Humas MA hanya mengatakan bahwa lembaga akan mengecek kebenaran informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang drama hukum dalam tragedi kemanusiaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota kepolisian. Hendra Kurniawan sebelumnya juga sudah dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara oleh pengadilan dan telah bebas bersyarat.(*)
Redaksi
Survei Mayoritas Warga Setuju Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Sejak Awal Kami Komitmen!