Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Berlaku Mulai 5 Juni 2025 dengan Syarat Baru
EXPOSE NET| Jakarta, 24 Mei 2025 – Pemerintah kembali akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025 sebagai bagian dari paket kebijakan insentif ekonomi terbaru. Namun, kali ini ada perubahan syarat bagi penerima diskon, yakni hanya pelanggan dengan kapasitas daya listrik maksimal 1.300 VA ke bawah yang berhak mendapatkan potongan harga tersebut. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (23/5) kemarin.
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket insentif. Diskon tarif listrik ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, serta 1.300 VA ke bawah,” ujar Airlangga usai memimpin rapat koordinasi terbatas pemberian paket insentif ekonomi di kantornya, Jakarta.
Pesan IklanIklan 081574404040
Sebelumnya, diskon listrik 50 persen yang berlaku pada awal tahun 2025 dapat dinikmati pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Namun, untuk periode Juni-Juli 2025, pemerintah membatasi penerima diskon hanya untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan lima insentif lain dalam paket kebijakan yang akan diumumkan resmi pada 5 Juni 2025. Insentif tersebut meliputi subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta, bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025, bantuan subsidi upah (BSU) seperti saat pandemi Covid-19, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tiket pesawat melalui pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), serta diskon tarif tol.
Airlangga menjelaskan, pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional pada kuartal kedua tahun 2025.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Momentum ini kita manfaatkan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa sistem digitalisasi layanan pelanggan PLN akan mempermudah penyaluran diskon listrik secara tepat sasaran tanpa mekanisme yang berbelit. Dengan demikian, pelanggan yang memenuhi syarat akan secara otomatis mendapatkan potongan tarif listrik selama periode Juni hingga Juli 2025.
Program diskon tarif listrik ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan pada Januari-Februari 2025 dan berhasil meringankan beban masyarakat serta meningkatkan konsumsi listrik rumah tangga.
Dengan adanya paket insentif ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan dukungan langsung kepada masyarakat, terutama kelompok rumah tangga berdaya listrik kecil yang rentan terhadap kenaikan biaya hidup.(*)
Editor : Aningge;
PLN Promo Tambah Daya 50% Bertajuk Bangkit Lebih Terang