Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaBerita UtamaEkonomi & BisnisNews

BI Resmi Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Peredaran

43
×

BI Resmi Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Peredaran

Sebarkan artikel ini
BI Resmi Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Peredaran

BI Resmi Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Peredaran,

“Batas Penukaran Uang hingga 30 April 2025, Ini Daftarnya dan Cara Tukarnya”

EXPOSE NET | Jakarta, 30 April 2025 — Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992.

Langkah penarikan ini merupakan bagian dari upaya rutin BI dalam mengelola mata uang yang beredar di masyarakat. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, penarikan dilakukan untuk menyesuaikan masa edar uang serta menghadirkan uang emisi baru yang dilengkapi dengan fitur keamanan (security features) yang lebih mutakhir.

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

 

Empat pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran tersebut adalah:

Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979
Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980
Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980
Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982

Meskipun keempat uang kertas tersebut telah lama tidak berlaku sebagai alat pembayaran, BI masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkannya sesuai ketentuan.

Cara Menukar Uang yang Sudah Ditarik

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang kertas tersebut, penukaran dapat dilakukan melalui dua jalur:

  1. Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta
  2. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia

 

Namun sebelum melakukan penukaran, masyarakat perlu memastikan bahwa:

Uang kertas yang dimiliki masih berada dalam masa penukaran, yakni maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Jika masih dalam periode tersebut, nilai uang akan diganti sesuai nominal aslinya.

Uang yang melebihi batas waktu penukaran dianggap tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan lagi.
BI mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut agar tidak kehilangan nilainya. Informasi lebih lanjut mengenai jenis uang yang dicabut dan tata cara penukaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.(*)

(Aninggel)

Transaksi QRIS Meroket 169,1% di Tengah Sorotan Tajam AS

Bank Indonesia Provinsi Maluku Sosialisasi Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah

 

BI Resmi Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »