EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Apa itu Tantiem ?
JAKARTA, 15 AGUSTUS 2025 — Istilah “tantiem” tengah menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto mengkritik adanya komisaris BUMN yang bisa meraup hingga Rp 40 miliar per tahun hanya dari insentif tersebut. Apa itu Tantiem ?
Definisi Tantiem Menurut KBBI dan Regulasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Secara hukum, penjelasan tantiem termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009.
Dalam aturan itu, tantiem adalah penghasilan tahunan yang diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN jika perusahaan memperoleh laba, atau kepada Direksi dan Komisaris Persero apabila kinerja meningkat meski rugi.
Syarat Pemberian
Faktor yang Dipertimbangkan
Pasal 2 aturan tersebut menegaskan, penetapan bersifat variabel dan mempertimbangkan:
– Pencapaian target
– Tingkat kesehatan perusahaan
– Kemampuan keuangan
– Faktor relevan lain sesuai merit system
Batas Minimal Kinerja
Pasal 30 menyebutkan, ini hanya dapat diberikan jika capaian Key Performance Indicator (KPI) dan tingkat kesehatan perusahaan di atas 70%. Penilaian ini ditetapkan oleh RUPS atau Menteri BUMN.
Besaran di Lingkungan BUMN
Komposisi besaran tantiem dan insentif kinerja diatur sebagai berikut:
– Direktur Utama: 100%
– Anggota Direksi: 90% dari Dirut
– Ketua Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 40% dari Dirut
– Anggota Komisaris/Dewan Pengawas: 36% dari Dirut
Kontroversi Nilai Tantiem
Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo menyebut adanya komisaris yang mendapat nilai fantastis.
“Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” kata Prabowo saat pidato RUU APBN 2026 di DPR, Jumat (15/8/2025).
Prabowo mengaku tidak setuju dengan praktik tersebut.
“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu ,” ucapnya.
Rencana Penghapusan
Prabowo menyatakan akan menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN. Langkah ini, menurutnya, demi memastikan efisiensi dan menghindari pemborosan uang negara.
“Kita harus pastikan setiap rupiah dipakai untuk rakyat, bukan untuk insentif yang tidak jelas manfaatnya,” tegasnya.
Respons dan Potensi Dampak
Rencana ini diperkirakan akan memicu pro dan kontra di kalangan pejabat BUMN. Beberapa pihak menilai ini adalah bagian dari penghargaan atas kinerja, namun kritik datang karena nilainya sering tidak sebanding dengan kontribusi. Pengamat BUMN memperkirakan, jika penghapusan terealisasi, dana miliaran rupiah per tahun bisa dialihkan untuk investasi publik.
Apa Bedanya Dengan Remunerasi untuk PNS TNI-Polri
Remunerasi adalah imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kinerja mereka. Ini bisa berupa gaji, bonus, tunjangan, atau bentuk kompensasi lainnya, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial. Remunerasi bertujuan untuk memotivasi karyawan, meningkatkan kinerja, dan menjaga loyalitas mereka terhadap perusahaan
apakah tantiem sama dengan bonus perusahaan ? bagaimana nasib untuk karyawan level bawah jika ini diberlakukan juga untuk mereka.
Penulis : FAAL