EX-POSE.NETJAKARTA, 13 Agustus 2025Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa pembahasan isu ijazah Presiden Joko Widodo dalam podcast di kanal YouTube miliknya adalah murni untuk tujuan edukasi, bukan untuk mencemarkan nama baik. Pernyataan itu disampaikan setelah ia dipanggil sebagai terlapor oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pernyataan Tegas Abraham Samad
Klarifikasi di Hadapan Penyidik
Abraham Samad datang ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025) dengan pendampingan tim hukum dan tokoh-tokoh nasional. Ia menegaskan bahwa pemanggilannya merupakan indikasi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
“Kalau apa yang saya lakukan lewat podcast dianggap pidana, maka ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” ujar Abraham.
Pesan IklanIklan 081574404040
Ia menambahkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
Kasus Bukan Urusan Pribadi
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut nasib kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin konstitusi, agar ruang demokrasi kita tidak semakin sempit,” ujarnya.
Proses Hukum dan Status Kasus
Bagian dari 12 Terlapor
Nama Abraham masuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 Juli 2025.
Pasal-Pasal yang Dikenakan
Para terlapor dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Daftar Nama Terlapor
Selain Abraham Samad, daftar terlapor mencakup sejumlah tokoh publik seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Pendampingan dan Dukungan Publik
Tim Advokasi
Abraham hadir didampingi tim pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Pers, Indonesia Memanggil 57+ (IM+57), dan LBH-AP Muhammadiyah.
Dukungan Tokoh Nasional
Beberapa tokoh yang hadir atau menyatakan dukungan antara lain eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Said Didu, Todung Mulya Lubis, dan Eros Djarot. Dukungan juga datang dari mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Novel Baswedan, Okky Madasari, Feri Amsari, Busyro Muqoddas, Mahfud MD, Ikrar Nusa Bhakti, hingga akademisi Sulistyowati Irianto.
“Tolak kriminalisasi Abraham Samad. Ini bukan zamannya lagi,” tegas Gatot Nurmantyo.
Analisis Hukum: Batasan Kebebasan Berpendapat
UU ITE dan KUHP
Ahli hukum menilai kasus ini menyoroti pasal-pasal karet dalam UU ITE yang kerap digunakan untuk menjerat kritik terhadap pejabat publik. Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering dikritik karena berpotensi mengkriminalisasi opini atau konten edukatif yang mengandung kritik.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, laporan terhadap Abraham Samad berpotensi mengaburkan perbedaan antara kritik dan pencemaran nama baik.
“Kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.
Preseden Kasus Serupa
Sebelumnya, sejumlah aktivis dan jurnalis juga pernah dijerat dengan pasal serupa. Dalam banyak kasus, tuduhan pencemaran nama baik digunakan sebagai sarana membungkam kritik, meskipun isi pernyataan atau publikasi mereka memiliki dasar fakta atau dimaksudkan untuk kepentingan publik.
Konteks Politik: Sensitivitas Isu dan Dampaknya
Isu Ijazah Jokowi di Tahun Politik
Meski Presiden Jokowi sudah menegaskan tidak pernah menyebut nama Abraham dalam laporannya, isu ijazah ini muncul di tengah suhu politik yang memanas menjelang akhir masa jabatan presiden. Sensitivitas isu ini membuatnya mudah dipolitisasi oleh berbagai pihak.
Abraham Samad sebagai Figur Publik
Rekam jejak Abraham sebagai Ketua KPK periode 2011–2015 membuatnya memiliki reputasi sebagai figur bersih dan vokal melawan korupsi.
Hal ini menambah bobot politik kasusnya, karena publik melihatnya bukan sekadar warga biasa yang dilaporkan, melainkan tokoh dengan sejarah panjang di ranah hukum dan pemberantasan korupsi.
Dampak terhadap Demokrasi
Sejumlah pengamat politik memperingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi indikator penting komitmen negara terhadap kebebasan berpendapat. Jika aparat hukum dinilai bertindak represif, citra demokrasi Indonesia di mata publik internasional bisa terpengaruh.
Pernyataan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi menegaskan bahwa laporannya ke polisi tidak menyebutkan nama Abraham Samad. > “Saya tidak melaporkan nama, hanya peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Jokowi di Solo, Jumat (25/7).
Kesimpulan
Kasus yang menimpa Abraham Samad kini berada di persimpangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil. Dukungan publik yang luas, rekam jejaknya di KPK, dan sensitivitas isu yang diangkat membuat perkara ini lebih dari sekadar sengketa hukum — ia menjadi simbol perlawanan terhadap potensi kriminalisasi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Penulis: Devita
Editor: FA Redaksi
Sumber Berita: Kompilasi
Kuasa Hukum Jokowi & TPUA Beri Pendapat Gelar Perkara Ijazah
Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
TAG : Abraham Samad, Jokowi, ijazah palsu, kebebasan berpendapat, KPK, Polda Metro Jaya, kriminalisasi, UU ITE