COVID-19 Meningkat, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran
EXPOSE NET|, JAKRTA , Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19, pada 28 Mei 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur Rumah Sakit, dan Kepala Puskesmas di seluruh Indonesia.
Surat edaran ini dikeluarkan menyikapi peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Varian yang mendominasi di kawasan tersebut antara lain XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8. Meski transmisi dan angka kematian masih relatif rendah, pemerintah Indonesia tetap meningkatkan kewaspadaan.
Di Indonesia sendiri, pada minggu ke-20 tahun 2025, terjadi penurunan kasus konfirmasi mingguan menjadi hanya 3 kasus dengan positivity rate 0,59%, didominasi varian MB.1.1.
Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 dan penyakit potensial KLB/wabah lainnya di lingkungan Dinas Kesehatan, UPT, fasilitas pelayanan kesehatan, serta para pemangku kepentingan.
A. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Memantau perkembangan situasi global COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin SKDR dan surveilans sentinel.
Melapor segera jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB dalam waktu kurang dari 24 jam melalui SKDR atau PHEOC.
Memantau pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dan mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC).
Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Meningkatkan promosi kesehatan, seperti PHBS, cuci tangan, penggunaan masker, dan segera ke fasilitas kesehatan jika bergejala.
B. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Meningkatkan pengawasan alat angkut, orang, dan barang dari luar negeri, terutama dari negara dengan peningkatan kasus.
Melakukan pengawasan suhu tubuh dan gejala klinis pelaku perjalanan internasional.
Melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan pada pelaku perjalanan bergejala.
Menyampaikan himbauan kesehatan kepada pelaku perjalanan.
Melakukan pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi Kementerian Kesehatan.
C. Rumah Sakit, Puskesmas, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain
Memantau perkembangan situasi COVID-19.
Meningkatkan pelaporan kasus dan pemeriksaan spesimen.
Memperkuat kewaspadaan standar dalam pencegahan dan pengendalian infeksi.
Meningkatkan promosi kesehatan dan memastikan deteksi serta respon kasus berjalan sesuai ketentuan.
D. UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Menyiapkan kapasitas laboratorium dan logistik pemeriksaan RT-PCR COVID-19.
Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen secara digital.
Menjaga kesehatan seluruh tenaga laboratorium.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, pada 23 Mei 2025, dan diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait untuk menjaga kewaspadaan serta mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Editor : Aninggel
86% Penduduk Indonesia Sudah Memiliki Kekebalan COVID 19