SPMB 2025/2026 Dimulai Mei Ini, Orang Tua Diminta Siapkan Dokumen Pendaftaran
EX-POSE.NET | Jakarta – Tahap pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 akan resmi dimulai pada bulan Mei ini. SPMB hadir sebagai pengganti mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan cakupan penerimaan siswa dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).
Mengacu pada Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, pelaksanaan seleksi penerimaan siswa baru diserahkan kepada kewenangan pemerintah daerah. Beberapa wilayah telah menetapkan jadwal dan ketentuan masing-masing, termasuk Provinsi Jawa Tengah yang akan membuka pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK pada tanggal 26 Mei 2025.
Sebagai langkah antisipasi, pihak orang tua/wali murid diimbau untuk mulai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai jenjang pendidikan yang akan dituju anaknya.
Syarat Umum SPMB 2025 Sesuai Regulasi Terbaru
Ketentuan teknis dan administratif pendaftaran SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi berdasarkan jenjang pendidikan:
Jenjang TK
Kelompok A: usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
Kelompok B: usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Jenjang SD
Diutamakan usia 7 tahun per 1 Juli 2025.
Minimal usia 6 tahun diperbolehkan mendaftar.
Anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa dapat mendaftar mulai usia 5 tahun 6 bulan.
Pendaftaran kelas 1 SD tidak mensyaratkan tes membaca, menulis, atau berhitung.
Jenjang SMP
Maksimal berusia 15 tahun per 1 Juli 2025.
Telah menamatkan jenjang SD atau sederajat.
Jenjang SMA/SMK
Maksimal usia 21 tahun per 1 Juli 2025.
Telah lulus SMP atau sederajat.
SMK dengan jurusan tertentu dapat menetapkan syarat tambahan untuk calon peserta didik kelas 10.
Dokumen Wajib Disiapkan
Calon peserta didik diminta menyiapkan dokumen administratif berikut:
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah dan telah dilegalisir pejabat berwenang.
Ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang sebelumnya.
Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali yang sesuai dengan KK.
Dengan dimulainya proses pendaftaran ini, pihak sekolah, orang tua, dan calon peserta didik diharapkan dapat saling bersinergi untuk menyukseskan seleksi masuk sesuai sistem baru yang diterapkan secara nasional ini.