Komisaris Utama Sritex Ditangkap Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Kredit Perbankan
EXPOSE NET| Solo, 20 Mei 2025 – Kabar mengejutkan datang dari dunia bisnis tekstil nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di Solo, Jawa Tengah.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Iwan dalam kasus korupsi pemberian pinjaman bank yang berpotensi merugikan keuangan negara. Usai ditangkap, Iwan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyidikan saat ini tengah difokuskan pada distribusi kredit dari sejumlah bank, termasuk bank milik negara dan daerah, seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, Bank Jateng, dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).
“Kami sedang mendalami indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dalam proses kredit ini,” ujar Febrie dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dan penyidikan masih bersifat umum.
Sritex, yang dahulu dikenal sebagai raksasa industri tekstil Indonesia, kini tengah berada dalam kondisi kritis. Perusahaan ini resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Oktober 2024, dan menutup seluruh operasinya sejak 1 Maret 2025.
Total utang perusahaan tercatat mencapai Rp29,8 triliun, dengan rincian kepada 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Dampaknya dirasakan langsung oleh para pekerja, di mana sebanyak 11.025 karyawan telah dirumahkan sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Sebelumnya sempat beredar informasi keliru yang menyebut Iwan Setiawan Lukminto sebagai Direktur Utama Sritex. Namun, Kejagung telah mengklarifikasi bahwa posisi Iwan adalah sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut, dan kekeliruan ini telah diluruskan.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang menyeret perusahaan besar dan lembaga keuangan di Indonesia. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan apakah akan muncul tersangka baru dalam kasus ini.(*)
editor : aninggel