Dirut PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi
EX-POSE NET | Jakarta – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto, ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi yang tengah diusut. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Betul,” ujar Febrie saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (21/5/2025).
Menurut Febrie, penangkapan dilakukan pada Selasa malam di kawasan Solo. “Malam tadi ditangkap di Solo,” tambahnya. Meski demikian, Febrie belum merinci lebih lanjut terkait peran Iwan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hingga saat ini, Kejagung pun belum menetapkan status hukum terhadap Iwan Lukminto.
Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Sritex. Perkara yang diselidiki berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit bank. Namun, hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara detail konstruksi perkara tersebut maupun siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung juga belum memberikan keterangan resmi mengenai nilai kerugian negara ataupun potensi pelanggaran hukum lain yang menyertai perkara ini.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Iwan Lukminto sebagai pimpinan perusahaan tekstil ternama di Indonesia.(*)
Redaksi
Kejagung RI : TPPU Duta Palma Group Darmex Plantations
Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati