Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
AgrariaBeritaKasus HukumNews

PN Cibinong Eksekusi Lahan Atalarik Syah di Cikempong

48
×

PN Cibinong Eksekusi Lahan Atalarik Syah di Cikempong

Sebarkan artikel ini
PN Cibinong Eksekusi Lahan Atalarik Syah di Cikempong

 

“Ungkap kebenaran di balik eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong atas tanah sengketa antara Dede dan Atalarik Syah di Cikempong’

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

 

EXPOSE NET | Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB, pada Kamis (15/5/2025)

Eksekusi ini dilakukan dengan cara mengosongkan lahan tersebut untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam sengketa kepemilikan lahan antara warga bernama Dede T dan selebritas Atalarik Syah.

Sebelum pengosongan, petugas juru sita PN Cibinong, Muhammad Irfan, membacakan surat ketetapan atau beschikking dari pengadilan yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan. Irfan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh panitera PN Cibinong Kelas 1A.

“Memerintahkan kepada panitera PN Cibinong Kelas 1A melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek,” ucap Irfan.

Sengketa ini bermula sejak 2015. Pada 18 Agustus 2016, PN Cibinong memutuskan Dede sebagai pemilik sah lahan tersebut. Putusan ini kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun PT Bandung menguatkan putusan PN Cibinong pada 5 Juni 2017.

Kasasi ke MA juga diajukan oleh pihak yang kalah, tetapi MA pada 13 Desember 2018 memperkuat keabsahan kepemilikan Dede. Pihak yang kalah kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), dan pada 28 Mei 2024 MA menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede atas lahan tersebut. Setelah putusan PK, Dede mengajukan permohonan eksekusi ke PN Cibinong.

Kuasa hukum Dede, Dani Faroji Nasution, menyatakan eksekusi dilakukan karena sudah ada putusan inkrah dan kliennya telah menempuh berbagai tingkat peradilan sejak 2015.

“Kami di sini mengawal proses dari pengadilan untuk memperoleh hak keperdataan klien kami yang sudah bersengketa sejak 2015 dan kini telah diputus inkrah,” ujar Dani di lokasi eksekusi.

Meski sempat ada perlawanan dari keluarga Atalarik yang menolak eksekusi, proses tetap berjalan dengan pengamanan dari Polres Bogor, Kodim Cibinong, dan petugas keamanan lainnya. Dani menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanah putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga PK.

“Tadi sedikit di awal ada perlawanan dari pihak keluarga. Mereka tetap mempertahankan. Tapi Alhamdulillah, proses eksekusinya lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, rumah yang berada di lahan sengketa tersebut juga dibongkar dalam proses eksekusi. Atalarik Syah mengaku tidak menerima surat pemberitahuan eksekusi dan merasa dizalimi karena proses hukum yang panjang. Ia menyatakan telah membeli tanah tersebut secara sah sejak tahun 2000 dan mengurus dokumen legalitasnya.

Namun, surat pelepasan yang dipercayakan pihak kecamatan dan kelurahan hilang, dan pihak-pihak tersebut juga digugat oleh Dede Tasno. Atalarik merasa perjuangannya sendiri menghadapi proses hukum yang rumit dan menolak eksekusi yang dianggapnya belum final.

Proses eksekusi berjalan lancar meskipun sempat ada penolakan di awal, dan pengamanan ketat dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan putusan pengadilan.(*)

Aninggel


Seorang Ibu-ibu Ditimbun Tanah saat Penggusuran Paksa

PN Cibinong Eksekusi Lahan Atalarik Syah di Cikempong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »