Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaBerita UtamaKorupsi

Kejagung RI : TPPU Duta Palma Group Darmex Plantations

29
×

Kejagung RI : TPPU Duta Palma Group Darmex Plantations

Sebarkan artikel ini
Kejagung RI : TPPU Duta Palma Group Darmex Plantations

Kejagung RI : TPPU PT Duta Palma Group yang menjerat PT Darmex Plantations

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 8 Mei 2025, mengungkap penyitaan uang sebesar Rp 479.175.079.148 dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  hasil korupsi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group yang menjerat PT Darmex Plantations.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari anak usaha PT Dalmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, dan rencananya hendak dikirim ke Hong Kong untuk disamarkan asal muasalnya. Penyidik melakukan pemblokiran dan kemudian penyitaan atas uang tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Selain penyitaan Rp 479 miliar, Kejagung juga telah menyita total uang sebesar Rp 6,8 triliun dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, yuan China, yen Jepang, won Korea, dan ringgit Malaysia. Uang ini disita dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group dan beberapa anak perusahaannya.

Kasus ini bermula dari tindak pidana korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan oleh Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, yang divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai sekitar Rp 104 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 99,2 triliun berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli terkait.

Uang hasil penyitaan tidak disimpan secara fisik di kantor Kejagung, melainkan langsung dititipkan di rekening penitipan Bank Persepsi yang bertugas menerima setoran negara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan, pemblokiran, dan penyitaan aset terkait kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi besar di sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. (*)

Redaksi

KPK Periksa Windy Idol Terkait TPPU Hasbi Hasan

Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku TPPU di BPR Kudus Dengan Iming-imingi Nasabah Bunga 15 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »