Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaBerita UtamaKriminalNews

Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok​

106
×

Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok​

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok​

Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok​

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET| Jakarta, 21 April 2025 — Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi yang terjadi di kawasan Cimanggis, Depok. Insiden ini terjadi saat aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang ketua organisasi masyarakat yang diduga terlibat dalam kasus penyerobotan lahan di dekat TPU Pondok Ranggon.​

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kelima tersangka berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, dengan peran masing-masing dalam aksi pembakaran tersebut. ​

Sebelumnya, tim gabungan dari Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang terkait kasus ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. ​

Peristiwa pembakaran mobil polisi ini terjadi sebagai bentuk protes terhadap penangkapan seorang tersangka dari salah satu organisasi masyarakat. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan dinas kepolisian yang sedang bertugas di lokasi kejadian.

​Pembakaran tiga mobil polisi di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Insiden itu terjadi saat aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal berinisial TS.

Sebelumnya Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Abdul Waras, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Sudah dilakukan penahanan di Polda. Kami akan jelaskan lebih lanjut secara detail. Tentu dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah,” ujar Abdul Waras saat ditemui usai mendampingi kunjungan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke lokasi kejadian pada Minggu, 20 April 2025.

Penangkapan TS yang disebut sebagai pentolan salah satu organisasi massa (ormas) itu sempat memicu kericuhan. Saat hendak dibawa petugas, TS melakukan perlawanan yang memancing kerumunan massa. Polisi yang terdiri dari 14 personel dan menggunakan empat kendaraan, sempat dihadang warga saat meninggalkan lokasi penangkapan.

Kendaraan yang membawa TS berhasil lolos, namun tiga kendaraan polisi lainnya tidak seberuntung itu. Massa yang marah membakar ketiga mobil tersebut.

“Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi apapun yang berkaitan dengan kasus ini. Silakan datang langsung ke kami atau melalui Kompolnas,” kata Abdul Waras.

Abdul juga mengapresiasi kehadiran dua Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam dan Supardi Hamid, yang turut meninjau lokasi kejadian. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kompolnas menjadi bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

“Kompolnas mendukung kami untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih jika melibatkan kekerasan terhadap aparat penegak hukum,” ujar Abdul.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok manapun karena Indonesia adalah negara hukum. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.​

 

Editor : Faal

Firli Bahuri Ketua KPK Resmi Tersangka, 3 Kasus Korupsi

Keroyok Pemilik Rumah, Polisi Berhasil Ringkus 7 Preman Summarecon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »