Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
EXPOSE NET, Jakarta | Polemik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa masyarakat berhak meminta informasi terkait ijazah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik / UU KIP.
“Tidak salah (jika publik ingin melihat ijazah Jokowi), karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Selasa (15/4/2025).
Mahfud menjelaskan bahwa jika Jokowi tidak ingin membuka informasi tersebut, maka dapat ditempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi.
buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. Kalau keputusannya harus dibuka ya buka. Nanti dibuka saja di KPU, dulu daftar pertama (sebagai kepala daerah) kan di Solo, ketika namanya masih Drs. Joko Widodo sesudah jadi presiden itu ada ijazahnya lagi menjadi Ir. Joko Widodo. Itu semua kan nanti bisa dibuka ke publik,” ujarnya. “Kalau tidak mau
Terkait peran Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah, Mahfud berpendapat bahwa UGM tidak perlu terlalu dalam terlibat dalam polemik ini.
ini, gitu,” jelas Mahfud. Menurutnya, penjelasan lebih lanjut terkait keaslian ijazah seharusnya disampaikan oleh Jokowi sendiri. “Seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu, karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan memalsukan ijazah. UGM tinggal mengatakan, saya sudah mengeluarkan dulu ijazah
Seperti berita sebelumnya, pada Rabu (16/4/2025), Jokowi menerima perwakilan media dan massa yang meragukan keaslian ijazahnya di kediamannya. Jokowi menunjukkan ijazah-ijazah tersebut kepada perwakilan media, namun menolak menunjukkannya kepada massa yang menuduh ijazahnya palsu.
Polemik ini menunjukkan bahwa isu keterbukaan informasi publik menjadi sorotan penting dalam konteks pejabat publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk keaslian dokumen-dokumen penting seperti ijazah.
Penulis : Aninggell
Mahasiswi UGM Ditemukan Tidak Bernyawa di Selokan
Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana
Ijazah Tertahan di SMK Tri Karya, Tita Siti Hodijah: Harus Selesaikan Tunggakan