Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
BeritaBerita UtamaInfotaimentNews

Vidi Aldiano Digugat, Pencipta Lagu Nuansa Bening

23
×

Vidi Aldiano Digugat, Pencipta Lagu Nuansa Bening

Sebarkan artikel ini
Vidi Aldiano Digugat, Pencipta Lagu Nuansa Bening

Vidi Aldiano Digugat, Pencipta Lagu Nuansa Bening

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

“Sudah 16 tahun Menyanyikan Lagu Nuansa Bening, Kini Vidi Aldiano Digugat Miliaran Rupiah, Pencipta Lagu “Nuansa Bening” Pelanggaran Hak Cipta ”

 

EXPOSE NET | Jakarta, 1 Juni 2025 — Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh dua pencipta lagu legendaris Indonesia, Keenan Nasution dan Budi (Rudi) Pekerti. Gugatan ini dilayangkan pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Keenan dan Budi menuding Vidi telah membawakan lagu ciptaan mereka yang berjudul “Nuansa Bening” tanpa izin resmi selama 16 tahun terakhir, sejak Vidi mulai dikenal publik lewat lagu tersebut pada 2008 silam.

Menurut kuasa hukum Keenan dan Budi, Minola Sebayang, kliennya merasa dirugikan secara moral dan materi akibat penggunaan lagu mereka tanpa izin. Ia menyebut bahwa Vidi pernah menemui Keenan secara langsung dan memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai bentuk “ucapan terima kasih”, namun ditolak karena dianggap tidak etis.

“Berapa sih nilai ganti rugi yang patut dan wajar? Apakah yang ditawarkan Vidi selama ini? Ataukah yang diharapkan oleh klien kami?”  kata Minola dalam pernyataannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Minola mengungkap bahwa nominal kerugian yang diharapkan pihaknya mencapai angka miliaran rupiah, meskipun tidak menyebutkan secara pasti.

“Ya iya yang penting miliaran lah, nggak sampai puluhan lah. Yang merasa patut lah, karena kan ada dua pencipta di sini yang sama-sama sudah tua. Sementara 16 tahun pakainya, ya saya bilang kurang ajar lah,” tegasnya.

Minola menyatakan bahwa upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan. Bahkan saat nominal kompensasi ditingkatkan oleh pihak Vidi hingga ratusan juta rupiah, angka tersebut tetap dinilai belum mencerminkan besarnya kerugian pencipta lagu.

“Yang diharapkan klien kami ini sudah jauh lebih rendah dibanding denda maksimal yang diatur Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014,” ujar Minola.

Awal Mula Lagu “Nuansa Bening” Dinyanyikan oleh Vidi

Minola juga mengungkap bahwa permintaan awal untuk menggunakan lagu “Nuansa Bening” datang dari ayah Vidi Aldiano, Harry Aprianto Kissowo atau yang dikenal sebagai Harry Kiss, yang saat itu memiliki hubungan dekat dengan Keenan Nasution.

“Yang meminta lagu ini kepada Keenan Nasution itu adalah orang tuanya Vidi, Bapak Harry Kiss. Karena ada kedekatan. Tapi tidak ada permintaan izin resmi tiap kali lagu itu dibawakan,” kata Minola.

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu di luar kepentingan mekanikal (seperti penjualan CD atau kaset) harus mendapatkan izin resmi dari pencipta lagu sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap persidangan dan belum ada tanda-tanda penyelesaian damai. Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi di depan publik, sementara perwakilan hukumnya belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.(*)

Editor : Aninggel


MKD DPR RI : Ahmad Dhani Langgar Kode Etik

Tinggalkan Balasan

Translate »