Tom Lembong Tegaskan Tuduhan Impor Gula Tidak Berdasar Usai Sidang Tipikor
EX-POSE.NET| Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menegaskan bahwa tuduhan impor gula yang diarahkan kepadanya tidak berdasar. Hal ini ia sampaikan usai menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Dalam keterangannya kepada media, Tom Lembong mengapresiasi kehadiran dua saksi kunci dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) yang menurutnya sangat membantu memperjelas situasi pada masa ia menjabat.
“Tadi ada saksi yang sangat penting, dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan satu dari Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia. Mereka sangat membantu menjernihkan kondisi saat saya dituduh melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan impor gula,” ujar Tom, Rabu (11/6/2025).
Bantahan Soal Surplus Gula
Tom menegaskan bahwa tuduhan dirinya melakukan impor saat negara mengalami surplus gula telah terbantahkan dalam persidangan. Ia menyebut kelebihan stok gula saat itu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan ke depan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Pertama, sangat jelas bahwa saat itu tidak ada surplus gula. Yang ada adalah surplus gula itu hanya untuk tiga bulan ke depan. Hanya mencukupi sampai hari raya Idul Fitri saja. Itu dikonfirmasi saksi,” tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan saksi dari Kemenko Perekonomian, Musdalifah, yang menyebut stok gula pada 2015 cukup untuk kebutuhan Idul Fitri tanpa perlu impor tambahan. Tidak ada kesimpulan dalam rapat koordinasi yang menyatakan perlunya importasi gula pada periode tersebut.
Tom juga menekankan bahwa impor yang dilakukan bukanlah gula putih, melainkan gula mentah yang akan diproses lebih lanjut di dalam negeri.
“Saya dituduh mengimpor gula mentah, bukan putih. Saksi mengatakan kita sebisa mungkin menghindari impor gula putih karena dari segi perekonomian itu kurang menguntungkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa larangan impor gula saat musim panen hanya berlaku untuk gula kristal putih, bukan gula mentah, dan aturan tersebut sudah dicabut sejak 2015.
Tom juga menanggapi isu kerugian yang dialami petani pada 2016. Ia mengutip keterangan saksi bahwa kerugian tersebut bukan akibat impor gula, melainkan karena faktor cuaca ekstrem.
“Tadi disampaikan saksi bahwa memang ada petani yang rugi pada 2016, tapi itu bukan karena impor gula. Tapi tahun itu cuacanya sangat buruk,” katanya.
Peran APTRI dan Pembubaran Dewan Gula
Dalam persidangan, saksi dari APTRI, Soemitro Samadikoen, mengungkap bahwa sejak Dewan Gula dibubarkan oleh Presiden Jokowi pada akhir 2014, asosiasi petani tidak lagi dilibatkan dalam rapat-rapat kementerian terkait penentuan kebutuhan dan impor gula. Hal ini terjadi sebelum Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Tom Lembong mengaku bersyukur atas kesaksian yang disampaikan di persidangan dan berharap fakta-fakta yang terungkap bisa memberikan kejelasan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan kembali bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi stok gula nasional pada saat itu.
Editor: Aninggel
Sidang Tom Lembong: Stok Gula Nasional Defisit, Impor Jadi Solusi Konsensus Menteri
Sidang Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Cabut Kuasa Hukum
Anies Baswedan: Aksi Bersama Resmikan Jembatan Titian Persatuan