scrol kebawah untuk membaca
Berita DaerahBerita NasionalPendidikan

SMK Generasi Mandiri Tahan Ijazah, GIAK Bogor Geram

×

SMK Generasi Mandiri Tahan Ijazah, GIAK Bogor Geram

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Banyaknya praktik penahanan ijazah LSM GIAK Gerakan Indonesia Anti Korupsi Bogor, Julianda Effendi geram
Banyaknya praktik penahanan ijazah LSM GIAK Gerakan Indonesia Anti Korupsi Bogor, Julianda Effendi geram

SMK Generasi Mandiri Tahan Ijazah, GIAK Bogor Geram

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

EX-POSE.NET, Bogor – Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor, Julianda Effendi geram soal masih maraknya praktik penahanan ijazah. Oleh pihak satuan pendidik karena tunggakan administrasi.

“Fenomena begitu banyaknya ijazah peserta didik yang sudah lulus sekolah tapi masih di tahan. Berakibat mereka tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya dan bersaing di pasar kerja,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (27/12/2023).

Artikel Berita Lainya  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

“Hal tersebut di alami oleh siswa di SMK Generasi Mandiri berinisial AP lulusan tahun 2023. Berasal dari keluarga tak mampu ini tidak dapat membantu meringankan beban ekonomi orangtua dengan mendapatkan pekerjaan yang layak,” katanya.

Ia, merasa miris jika ada sekolah yang menahan ijazah siswanya karena tunggakan. Di mana di ketahui SMK Generasi Mandiri menerima dana BOS berkisar Rp950-an juta.

“Dengan dana BOS tersebut, masa jika ada murid kategori tak mampu pihak sekolah tetap mengharuskan melunasi tunggakan. Harusnya itu bisa di subsidi silang,” tegasnya.

Artikel Berita Lainya  BSU 2025 Kembali Disalurkan Juni, Cek Online Sekarang

Lanjutnya, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020. Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) di katakan ‘satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan. Atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun’.

“Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah di larang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Seperti belum membayar iuran sekolah, spp, sisa uang ujian, dan lain sebagainya,” ucap Julianda.

Artikel Berita Lainya  Kemenhub Canangkan Seaplane untuk Pariwisata di Kepulauan

“Hal tersebut di perkuat dengan pernyataan dari Menkumham di mana penahanan ijazah itu termasuk melanggar hak asasi manusia,” ujar Julianda.

Sementara itu, di konfirmasi dugaan penahanan ijazah melalui pesan singkat whatsapp, Senin (25/12/2023). Hingga berita ini di tayangkan Kepsek SMK Generasi Mandiri, Pajar belum merespon. Bahkan memblokir nomor telepon selular awak media online ini.

Untuk di ketahui, KCD Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah I Jawa Barat menginstruksikan agar SMA/SMK baik swasta dan negeri tidak menahan ijazah.

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
Banyaknya praktik penahanan ijazah LSM GIAK Gerakan Indonesia Anti Korupsi Bogor, Julianda Effendi geram
Banyaknya praktik penahanan ijazah LSM GIAK Gerakan Indonesia Anti Korupsi Bogor, Julianda Effendi geram