Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaBerita UtamaKorupsiNews

Sidang Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Cabut Kuasa Hukum

65
×

Sidang Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Cabut Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong
Antara

Sidang Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Cabut Kuasa Hukum

EXPOSE NET| Jakarta, 29 April 2025 — Suasana persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, diwarnai ketegangan. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan, terlihat marah saat mendengar pengakuan bahwa perusahaan dan distributor gula dalam proyek impor ditunjuk langsung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa melalui proses kompetitif, pada Senen (28/4/25)

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

Ketegangan terjadi ketika Hakim Alfis mencecar eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Dayu Padmara Rengganis, yang hadir sebagai saksi. Dalam keterangannya, Dayu menyebut bahwa staf khusus Tom Lembong, Gunaryo, atas arahan langsung dari Tom, memerintahkan PPI untuk bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta dalam mengimpor gula.

“Beliau dipanggil oleh Pak Mendag Thomas Lembong dan diminta untuk menyelenggarakan rapat antara PPI dengan 8 perusahaan tersebut dan nama-namanya diberikan oleh Thomas Lembong kepada Pak Gunaryo,” ungkap Dayu dalam persidangan.

Hakim Alfis semakin geram setelah mengetahui bahwa sumber dana PPI untuk kerja sama tersebut berasal dari distributor yang ditunjuk, bukan dari keuangan internal PPI yang kala itu sedang terpuruk. Ia mempertanyakan peran PT PPI sebagai BUMN yang seharusnya mampu memanfaatkan jaringan 33 cabangnya di seluruh Indonesia untuk distribusi, alih-alih menyerahkan kepada distributor swasta.

“Luar biasa ini ya? Delapan perusahaan ditentukan oleh Kemendag, tujuh distributor juga ditentukan Kemendag. Apa tugas PPI di sini? Numpang lewat saja?” tanya Hakim Alfis dengan nada tinggi.

Dalam dakwaan, Tom Lembong diduga memperkaya diri sendiri, korporasi, atau pihak lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menyebut Tom membuat kebijakan impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, serta menunjuk koperasi-koperasi milik TNI dan Polri untuk mengendalikan harga gula, melewati perusahaan BUMN.

 

Tom Lembong Cabut Kuasa Hukum

Dalam perkembangan lain, di persidangan yang sama, terungkap bahwa Tom Lembong mencabut kuasa hukum terhadap dua pengacaranya, yakni Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial. Pencabutan ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Pada Senin (28/4/2025).

“Benar Yang Mulia,” jawab Tom saat ditanya hakim terkait pencabutan kuasa tersebut.

Saat ditemui di sela skors sidang, Tom menjelaskan pencabutan kuasa sebagai hal biasa dalam dinamika tim hukum. Ia menyebut sudah menggunakan jasa dua firma hukum dan ingin mengurangi jumlah kuasa hukum yang dinilai tidak lagi diperlukan.

“Saya sudah pakai law firm dua, dan juga banyak bantuan pro bono, ya kita kurangi saja kuasa hukum yang memang tidak perlu lagi,” ujar Tom.

Sebagai catatan, Andi Ahmad Nur Darwin, salah satu pengacara yang dicabut kuasanya, diketahui pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam vonis lepas kasus korupsi minyak goreng.

Sidang perkara Tom Lembong dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam beberapa pekan ke depan.

(Aninggel)

Jaksa Agung Jelaskan Alasan Restorative Justice Kasus Korupsi Dibawah Rp 50 Juta

Alasan KPK Usut Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Sidang Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Cabut Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »