scrol kebawah untuk membaca
Hukum HAM & Kriminal

Satreskrim Polres Demak Tangkap Begal Bersenjata Tajam

×

Satreskrim Polres Demak Tangkap Begal Bersenjata Tajam

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Demak|WBN – Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa terjadi di lokasi jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Mranggen,
Demak|WBN – Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa terjadi di lokasi jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Mranggen,

Demak|WBN – Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa terjadi di lokasi jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak(20/2/2022)pada pukul 24.00 WIB.

Artikel Berita Lainya  Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Berhasil Ditangkap Polres Serang

Pelaku berinisial SN (31) dan AA (22), keduanya merupakan warga desa Banyumeneng dan Batursari. AKBP Budi Adhy Buono menerangkan lebih lanjut korban MM (31) berboncengan dengan temannya, saat melewati Taman Jasmani Park hendak pulang ke rumah.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Satreskrim Polres Demak Tangkap Begal Bersenjata Tajam-2

Tiba-tiba di pepet oleh keempat tersangka, salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga terjatuh. karena merasa ketakutan korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

Artikel Berita Lainya  Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

Artikel Berita Lainya  Seorang Muazin Tega Menganiaya Imam Mushola Hingga Tewas Karena Speaker Microphone Dimatikan

AKBP Budi Adhy Buono menambahkan, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kedua tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Munthohar Ershi

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
Demak|WBN - Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa terjadi di lokasi jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Mranggen,
Demak|WBN - Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa terjadi di lokasi jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Mranggen,