Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
Berita NasionalBerita UtamaNews

Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi

949
×

Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi

Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

Table of Contents

EXPOSE NET, Jakarta | Polemik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa masyarakat berhak meminta informasi terkait ijazah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik / UU KIP.

 

“Tidak salah (jika publik ingin melihat ijazah Jokowi), karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Selasa (15/4/2025).

 

Mahfud menjelaskan bahwa jika Jokowi tidak ingin membuka informasi tersebut, maka dapat ditempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi.

 

“Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. Kalau keputusannya harus dibuka ya buka. Nanti dibuka saja di KPU, dulu daftar pertama (sebagai kepala daerah) kan di Solo, ketika namanya masih Drs. Joko Widodo sesudah jadi presiden itu ada ijazahnya lagi menjadi Ir. Joko Widodo. Itu semua kan nanti bisa dibuka ke publik,” ujarnya.

 

Terkait peran Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah, Mahfud berpendapat bahwa UGM tidak perlu terlalu dalam terlibat dalam polemik ini.

“Seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu, karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan memalsukan ijazah. UGM tinggal mengatakan, saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini, gitu,” jelas Mahfud. Menurutnya, penjelasan lebih lanjut terkait keaslian ijazah seharusnya disampaikan oleh Jokowi sendiri.

 

 

Seperti berita sebelumnya, pada Rabu (16/4/2025), Jokowi menerima perwakilan media dan massa yang meragukan keaslian ijazahnya di kediamannya. Jokowi menunjukkan ijazah-ijazah tersebut kepada perwakilan media, namun menolak menunjukkannya kepada massa yang menuduh ijazahnya palsu.

“Ya alhamdulillah (red: perwakilan yang menyangsikan ijazah jokowi) sudah saya terima tadi di dalam rumah. Beliau ingin silaturahmi tentu saya terima dengan baik, kemudian yang kedua beliau mau meminta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan kepada mereka dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang dimiliki,” jelasnya.

Polemik ini menunjukkan bahwa isu keterbukaan informasi publik menjadi sorotan penting dalam konteks pejabat publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk keaslian dokumen-dokumen penting seperti ijazah.

Penulis : Aninggell

 

Mahasiswi UGM Ditemukan Tidak Bernyawa di Selokan

Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Tidak Dapat Di Pidana

Ijazah Tertahan di SMK Tri Karya, Tita Siti Hodijah: Harus Selesaikan Tunggakan

 

Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »