Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
Example 728x250
Hukum HAM & Kriminal

Pria 56 Tahun di Ringkus Polisi, Jual Tanah Orang

178
×

Pria 56 Tahun di Ringkus Polisi, Jual Tanah Orang

Sebarkan artikel ini
IMG 20220223 WA0014

 

Ex-pose.net,Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga memalsukan dokumen tanah milik orang lain untuk dijual kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pasang Iklan Disini
Example 325x300
Kontak Iklan 081574404040

Korban dari perbuatan tersangka sekitar 22 orang dalam kasus jual beli tanah. Sebelumnya enam saksi-saksi diperiksa hingga satu orang ini ditetapkan pelaku.

Tersangka diketahui berinisial ADW (56), asal Surabaya. Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bendel akta perjanjian jual beli serta satu bendel surat petok D.

Tersangka dapat dibekuk setelah diduga menjual obyek tanah milik pelapor di Jalan Tambak Pring / Tambak Dalam, Asemrowo Surabaya kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan, korban yang memiliki obyek tanah di Jalan Tambak Dalam Surabaya berdasarkan sertifikat SHM, namun diketahui telah dikapling dan dijual obyek tanah tersebut oleh pelaku.

BACA JUGA :  Bambang Wuryanto : Langkah Densus Pada Kasus Dokter Sunardi Sudah Sesuai Prosedur

Dengan menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akte otentik.

?Tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar atas hak kedalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu,? jelas Anton, Selasa (22/2/2022).

Akibat ulah pelaku ini, potensi kerugian yang dialami
korban hingga sekita Rp. 40 Milyar.

?Untuk luas tanah yang telah di kapling dan dijual oleh tersangka ada sekitar 22 kaling dengan luas 2200 M2,? imbuh AKBP Anton.

Aksi pelaku ini diketahui Terjadi sejak tahun 2017 di Jalan Tambak Pring juga Jalan Tambak Dalam Surabaya. Setelah diamankan pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA :  Tiga Pabrik Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Digerebek Polda Jateng

Related posts: