scrol kebawah untuk membaca
Berita UtamaHukum HAM & KriminalTrafficking

Praktik Adopsi Ilegal di Kabupaten Bogor, Ini Kata AKP Siswo Tarigan 

×

Praktik Adopsi Ilegal di Kabupaten Bogor, Ini Kata AKP Siswo Tarigan 

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

WBN, Bogor – Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait
WBN, Bogor – Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait

WBN, Bogor – Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait hal tersebut kasat Reskrim polres Bogor angkat bicara.

Artikel Berita Lainya  Arus Mudik Lebaran 2022, Inilah Rekayasa di Jalan Tol

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa opini yang beredar bahwa tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengatakan, dirinya tidak merasa bersalah tidaklah benar.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

“Dari penyidikan terhadap tersangka SH ini dirinya mengakui perbuatannya salah, yang mana tindakan pelaku ini tidak dibenarkan karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, seperti adanya praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya assessment dari Dinas Sosial dan tanpa penetapan pengadilan ialah melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial,” kata AKP Siswo saat konpers di Polres Bogor, Rabu 5 Oktober 2022.

Artikel Berita Lainya  Pelaku Pencurian di Amankan Polsek Klapnunggal

Ditambah lagi sebelum pengangkatan anak tersangka ini telah mematok harga sebesar 15 juta rupiah untuk orang tua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan, yang mana faktanya biaya persalinan tersebut telah di tanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Artikel Berita Lainya  Polres Bogor Tangkap Pelaku Pengerusakan Tembok Pembatas Gereja HKBP Cibinong

“Jadi Kami pastikan opini yang berkembang ini tidaklah benar, dalam penanganan kasus ini kami bekerja secara objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti, serta penetapan tersangka SH ini pun dalam penyidikan yang kita lakukan sudah memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ungkap nya.

 

Penulis: Man
Editor: Ikman
WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
WBN, Bogor - Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait
WBN, Bogor - Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait