EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ex-Pose.net,Jakarta – Pemerintah terus melakukan persiapan terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden Joko Widodo juga telah meminta beberapa kementerian untuk menyiapkan pemindahan ASN ke IKN pada gelombang pertama.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong membeberkan daftar beberapa kementerian tersebut.
?Yang sudah disebut Presiden kan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan,? ungkapnya.
?KSP dan Setkab sudah diminta bersiap,? imbuhnya.
Lebih lanjut, Wandy menjelaskan rencana pemindahan kementerian atau lembaga masih dalam proses penggodokan.
Adapun dua kementerian yang memimpin kajian tersebut ialah Bappenas dan KemenPAN-RB.
Kendati demikian, Wandy mengaku belum bisa memastikan jumlah ASN yang akan pindah lantaran datanya masih bergerak.
Pihaknya mengaku masih menunggu hasil simulasi terkait hal tersebut dari KemenPAN-RB.
Sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono juga menyebut pemerintah terus mempersiapkan pemindahan lintas kementerian lembaga.
Dia menyebut pihak-pihak yang melakukan penggodokan yakni Pokja ASN, lintas K/L, serta tim Kemen PPN/Bappenas.
Sementara itu, terkait kapan waktu pasti pemindahan ASN ke IKN, Sidik masih enggan membocorkannya.
Menurutnya, Presiden Jokowi yang akan menetapkannya kemudian menyampaikan kepada publik, khususnya ASN. [Red-CH].
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman berita terkini ex-pose.net .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru EX-POSE.NET
PNS Ini Siap-siaplah pindah Gelombang Pertama ke IKN Nusantara
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pada 00:21 WIB, 27 Februari 2022
Seluruh konten di portal Ex-pose.net telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.












