EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan Bergaji Rendah, Mulai 5 Juni 2025
“Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan Bergaji Rendah dan Guru Honorer”
EXPOSE NET | Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa BSU merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang tengah difinalisasi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut.
“Program BSU ini bertujuan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap memiliki daya beli, sekaligus menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional,” ujar Airlangga dalam keterangannya.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan ketentuan yang sedang dipersiapkan pemerintah, syarat penerima BSU 2025 meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
3. Bukan PNS, TNI, maupun Polri
4. Tidak sedang menerima bantuan dari program lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
5. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta
Catatan: Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, gaji maksimal yang diperbolehkan tetap mengacu pada besaran UMP/UMK, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Termasuk guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN.
Cara Cek dan Daftar BSU 2025
Untuk memastikan status penerima BSU, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Cek Status Secara Online: Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id).
2. Registrasi di Kemnaker: Buat akun dan lengkapi profil dengan data pekerjaan.
3. Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker untuk aktivasi akun.
4. Pantau Status: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”.
5. Tunggu Pengumuman Pencairan Dana: Pemerintah akan menyampaikan informasi resmi mengenai metode penyaluran bantuan melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses BSU tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pesan berantai, iklan palsu, atau pihak-pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan menjanjikan pendaftaran BSU dengan imbalan tertentu.
“Pastikan hanya mengakses informasi dari situs resmi pemerintah. Jangan mudah tergiur oleh penawaran tidak resmi,” imbuh Airlangga.
Besaran Bantuan BSU 2025 dipastikan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya pada masa pandemi Covid-19 yang mencapai Rp600.000 per penerima.
Pemerintah masih menyelesaikan regulasi teknis dan anggaran program, sehingga nominal pasti belum diumumkan secara resmi.
Lengkapi Stimulus Ekonomi , Program BSU ini juga melengkapi berbagai insentif lain yang diberikan pemerintah, seperti diskon tarif listrik dan subsidi transportasi, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi domestik.(*)
Editor: Aninggel
Kemensos : Cek Bansos PKH Tahap 2
Kabar Baik! KPM PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Rinciannya
BLT PKH Resmi Dicairkan 2025, Cek Segera Rekeningmu